
Lensasumbar.Com, Kampar,- Kepala Desa (Kades) Suka Maju Kecematan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Diduga Tidak memasukkan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 30 Hektar Ke dalam aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).
Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga Tapung Hilir yang tidak mau namanya di publikasikan oleh Wartawan Selasa 6 Mei 2025 mengatakan.
“Kita sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Suka Maju yang Diduga tidak memasukkan Aset Desa Seluas 30 Hektar Ke SIPADES otomatis tidak pernah melaporkan tanah kas Desa tersebut Ke Pemerintahan kabupaten,” Katanya
Ia juga jelas kan, Aset Desa Seluas 30 Hektar di tanami pohon kelapa sawit.
“Coba di masukin Ke SIPADES pasti menambahkan Pendapatan Asli Desa (PADes) di Desa Suka Maju ini,” Harapannya.
Untuk keseimbangan Berita Wartawan Konfirmasi Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Suka Maju Suyana.
“Terkait Tanah Kas Desa Suka Maju yang 30 Hektar, kita sudah melaporkan Ke Inspektorat Kabupaten Kampar, dan Sekarang ini sudah masuk dalam SIPADES Kok,” Sebutnya.
Lanjut di terangkan oleh Suyana, Tanah Kas Desa Suka Maju di kelola oleh Koperasi dan Pemerintahan Desa Suka Maju menerima bersih Saja.
“Dulunya memang sebagian di masukkan dan sebagian tidak di masukkan, tetapi SPJ nya masing-masing dan tersendiri, karena kan ada untuk upahnya tukang panen dan sekarang ini dua Tahun lagi mau Replanting itu Kebun kelapa sawit tersebut, setiap bulan itu masuk kok di PADes 20 jutaan dan setahunya 600 jutaan,” Tutupnya.
Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5, Peraturan Bupati Kampar Nomor 9 Tahun 2018, tentang pengelolaan aset Desa. bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaan aset Desa dan bersama pengurus aset Desa menyusun laporan aset Desa, maka dari itu di harapkan Kepala Desa untuk menyampaikan hal hal berikut.
Menginventarisir kepemilikan aset Desa sejak tahun 2018, dan melakukan pencatatan aset Desa pada buku inventaris Desa, dan juga menyampaikan daftar aset Desa sejak tahun 2018, sebagaimana setiap kepala Desa wajib membuat laporan dan transparan untuk pengelolaan nya.
Peraturan mengenai tanah kas desa diatur dalam beberapa peraturan, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Desa (Perdes) setempat. Tanah kas desa merupakan aset desa yang dapat digunakan untuk kepentingan umum, meningkatkan pendapatan desa, dan menjalankan fungsi sosial. Penggunaan tanah kas desa diatur dalam Perdes dan harus mendapat persetujuan BPD.