Kapolsek Ampek Nagari menyalurkan Dana Bantuan Tunai kepada PKL, Warung dan Nelayan (BTPKLWN 2)
AGAM, Ampek Nagari.Lensasumbar.com Kapolsek Ampek Nagari, Kepolisian Resor (Polres) Agam Kapolda sumbar berbagi kasih ditengah susah nya ekonomi masyarakat karena terdampak pandemi Covid-19 dengan menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), Warung dan Nelayan, Rabu (27/04/2022).
Pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekira pukul 09.00 wib telah dilaksanakan kegiatan Penyaluran Dana Bantuan Tunai kepada PKL, Warung dan Nelayan (BTPKLWN 2) di Mako Polsek Ampek Nagari untuk masyarakat penerima Bantuan langsung tunai
Kegiatan dilaksanakan dan dimonitor oleh :
– Kapolsek Apek Nagari Iptu Alwizi Safriadi, S.H.
– Waka Polsek Iptu Aldy. K
– Kanit Binmas Ipda Deddi Efendi
– Kasium Aiptu Jeki Hendri (Bendahara)
– Kanit Provost Aipda Priyaman Dachi
– Kanit Reskrim Aipda S. Aritonang, S.H.
– Kanit IK Bripka Febgaseandi, S.H.
– Para Bhabinkamtibmas
– Personil Polsek Ampek Nagari
Kapolsek Ampek Nagari Iptu,Alwizi Safriadi,SH. Saat di temui awak media lensasumbar.com di Mapolsek Ampek nagari Menuturkan, bahwa kegiatan pembagian BLT ini dengan harapan dapat membantu warga yang terpuruk perekenomian karna terdampak dari pandemi covid-19 yang hingga kini masih menjadi momok yang meresahkan, bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat (Pempus) untuk mendukung pemulihan ekonomi warga yang terdampak karena pandemi covid-19.
” Bantuan yang kami berikan memang tidak banyak, namun kami berharap apa yang kami berikan dengan tulus dan ikhlas ini dapat bermanfaat bagi bapak/ibu semua, dan dapat sedikit meringankan beban Bapak atau ibuk .
Kapolsek Iptu.Alwizi Safriadi,SH.menambahkan kami dipercayakan untuk membantu mempercepat penyaluran kepada masyarakat. Kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut bertempat di Mapolsek Ampek Nagari Total Bantuan Langsung Tunai yang akan disalurkan sebanyak 100 orang penerima untuk nelayan dan untuk pedagang kaki lima (PKL) sebesar 300.000( Tiga Ratusan Ribu Rupiah).
Adapun ketentuan penerima bantuan ini
Ketentuan penerima dana BTPKLWN 2 :
1. Penerima dana BTPKLWN 2 sebesar Rp 300.000,-
2. Belum pernah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan bersedia mengembalikan dana BTPKLWN II polri yang diterima jika terbukti pernah menerima BPUM.
Adapun jumlah masyarakat penerima dana BTPKLWN 2 untuk masyarakat Batu Kambing sebanyak 100 orang
Kapolsek Ampek Nagari menambahkan ia berharap bantuan yang diberikan bisa digunakan sebaik baiknya. “Semoga bantuan yang diterima para pedagang kaki lima dan warung bisa digunakan untuk pemilihan ekonomi,”Tutupnya
Rian Candra salah seorang warga mengaku senang dapat bantuan, pasalnya selama ini pendapatannya sangat berkurang jauh. Bantuan akan digunakan Candra untuk menambah modal usaha agar bisa kembali berdagang. “Saya akan menggunakan dana ini untuk menambah modal usaha karena pemasukan dan pengeluaran selama pandemi tidak berimbang, “ujar Candra.”ungkapnya
( Aditiawarman)