Lensasumbar.com, Kampar, Kapolsek Tambang Bergerak Cepat Terkait Pemberitaan di Salah Satu Media Online, yang mengatakan Kapolsek Tambang melakukan pembiaran terhadap Galian C ilegal, di Desa Parit Baru Kecematan Tambang Kabupaten Kampar Riau. Sesampainya di lokasi Galian C yang Diduga Ilegal, Kapolsek Tambang cuma menemukan bekas Galian C, tidak ada satupun aktivitas di temukan di lapangan.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman Ketika di Konfirmasi oleh Wartawan Sabtu 26 April 2025.

“Iya kita langsung turun ke lokasi Galian C yang Diduga Ilegal dalam pemberitaan di salah satu media online, sesampai kami di lokasi Galian C yang Diduga Ilegal, kami tidak ada menemukan satupun aktivitas di lokasi, yang cuma kami jumpa bekas Galian C tersebut,” ungkapnya.

Lanjut di terangkan oleh AKP Aulia Rahman, Sesampainya di TKP tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan bebatuan illegal seperti yang diberitakan oleh media online tersebut, tim hanya menemukan adanya bekas penambangan bebatuan diduga milik masyarakat dan selanjutnya tim memberikan himbauan kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tambang jika menemukan adanya kegiatan penambangan illegal dilokasi tersebut.

“Kita juga menyampaikan kepada kepala Desa Parit Baru untuk berkerja sama, kalau ada aktivitas Galian C ilegal di Desa Parit Baru ini untuk segera melaporkan kepada kami agar kita tindak lanjut sesuai dengan undang undang yang berlaku,” tegasnya AKP Aulia Rahman.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *