LensaSumbar.Com, Kampar,- Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) Menilai di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) Kuat Dugaan Sarang Mafia Tanah. Soalnya Sudah Hampir 2 Tahun Konflik Lahan 2.500 Hektar di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar Riau. Konflik antara Suku Sakai dengan Mafia Tanah Tak kunjung Selesa.
Padahal Lahan 2.500 di Desa Kota Garo Sudah jelas dalam Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dan izin Pengelolaan nya mengatasi Nama kelompok Tani Diduga fiktif.
Pengelolaan lahan 2.500 Perorang ada yang 1 orang mengelola sampai 1000 Hektar dan ada 400 hektar dan ada 300 hektar, secara aturan itu tidak boleh pengelolaan tanah diatas 25 hektar harus jelas izinnya Hak Guna Usaha(HGU) atau Kelompok Tani.
Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) Muhammad Sanusi Ketika di Konfirmasi Oleh wartawan Sabtu 7 September 2024 mengatakan.
“Kita menilai kuat dugaan di Kementerian LHK tempat Sarang mafia tanah, soalnya konflik lahan 2.500 di Desa kota Garo, Suku Sakai dengan mafia tanah sudah hampir 2 tahun tak kunjung selesai,” katanya.
Lebih jauh, Muhamad Sanusi juga kecewa Ke Pihak Kementerian LHK, Padahal di Lahan seluas 2.500 di Desa Kota Sudah di lakukan Identifikasi dan Verifikasi oleh Tim dari kementerian LHK bersama Tim dari DLHK provinsi dan BPKHTL.
“Kita sangat menyayangkan sikap dari Kementerian LHK. Selesai melakukan Identifikasi dan Verifikasi di Lahan seluas 2.500 di Desa Kota Garo, Tim Menghilang dan pun pihak kementerian LHK diam, dan tidak ada kelanjutan, seolah-olah hilang di telan bumi, dan kalau memang tidak Bersarang Mafia Tanah di kementerian LHK, ayo kita selesaikan, dan kita tindak lanjut hasil Identifikasi dan Verifikasi yang Sudah dilakukan oleh Tim dari kementerian LHK,” pungkasnya.