LSM Penjara Siap Bersidang di KIP Jika Permohonan Dokumen RAB Pembangunan Lumbung Pangan Senilai 332 Juta di Koto Kampar Hulu Tak Dibuka
BANGKINANG, LENSASUMBAR.COM – Kuasa Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Kampar, Emil Salim SH MH mempertanyakan urgensi membangun lumbung pangan di Desa Gunung Malelo dengan dana 332 juta rupiah dibangun tahun 2021 yang hingga awal Maret ini belum juga difungsikan.
Kata dia, media dan LSM harus mengawal setiap kegiatan yang dibiayai oleh uang negara.
Untuk itu, lanjut Emil LSM, Penjara akan menyurati Dinas Ketahanan Pangan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen atau disingkat PPID untuk mengajukan permohonan dokumen Rencana Anggaran Biaya atau RAB proyek lumbung pangan ini.
Permohonan dokumen RAB ini disebutnya sebagai upaya untuk tranparansi dan keterbukaan pengelolaan keuangan negara.
“Kita akan ajukan permohonan informasi berkenaan RAB pembangunan lumbung pangan yang berada di Desa Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu melalui PPID,” ucap Emil Salim, Jumat 11 Maret 2022.
Menurut Emil jika permohonan ini tidak digubris, LSM Penjara siap bertarung di sidang Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi publik antara masyarakat dan lembaga publik.
Sebelumnya Emil Salim juga sudah menegaskan salah satu tujuan pengadaan barang dan jasa yakni untuk menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Hal ini dapat diukur dari aspek kualitas barang dan jasa tersebut.
“Kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik sebagaimana Pasal 4 Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 berikut perubahan tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah,” ungkap Emil Salim.
Diberitakan sebelumnya, keberadaan bangunan yang disebut sebagai lumbung pangan yang berada di Desa Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu dipertanyakan.
Dari sumber yang kami temui di kantor Camat Koto Kampar Hulu beberapa waktu lalu mengatakan, proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2021. Namun sampai Maret 2022 belum juga difungsikan.
Kemudian, letak bangunan yang berada di Desa Gunung Malelo adalah hal lain yang juga dipertanyakan. Sumber kami ini juga melihat akan lebih pas bangunan lumbung pangan tersebut dibangun di Desa Tanjung.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar, Cokro Aminoto menyebut bangunan itu merupakan lumbung pangan bagi daerah rentan atau rawan pangan.
Katanya, lumbung ini akan dikelola oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Ia pun mangku akan mencari tahu ke bawah mengapa bangunan ini belum difungsikan.
“Terima kasih informasinya. Nanti saya cek ke bawah dulu mengapa belum berfungsi,” ucap Cokro Aminoto, Sabtu 6 Februari 2022.
Kata dia, bangunan ini secara teknis berfungsi untuk menjaga stok pangan bagi warga di daerah tersebut yang digolongkan daerah rawan pangan.
Soal lokasi, Cokro menyebut, Desa Gunung Malelo adalah titik yang pas untuk dibangun lumbung pangan berdasarkan kajian dan analisa Dinas Ketahanan Pangan. Dan hak itu juga merupakan usulan dari bawah. Sebab lanjutnya, di sana merupakan daerah yang tergolong daerah rentan rawan pangan.
Nantinya, sambung Cokro, pengelola bisa membeli gabah dari tempat lain, dan disimpan di lumbung, kemudian padi yang disimpan ini bisa pergunakan sesuai kebutuhan warga setempat.
“Gabah tadi diolah sedikit-demi sedikit agar kebutuhan pangan warga terus tercukupi sepanjang tahun,” ucap Cokro.
Sementara itu, Kepala Desa Gunung Malelo, Hidayat menyebut lumbung ini akan dikelola oleh Kelompok Tani Setia Desa.
Tapi ia tidak tahu persis kapan proses serah terima dari dinas ke kelompok tani.
“Tak jelas (kapan proses serah terima). Itu Dinas Ketahanan Pangan tu. Sampai kini ketua Gapoktan belum menyampaikan (laporan) ke pihak desa,” ujar Hidayat.
Ketua Gapoktan, Iwal mengatakan justru saat ini masih menunggu informasi dari dinas karena masih ada administrasi yang belum selesai.
“Tunggu informasi dari dinas pak, karena belum selesai administrasi pelaporannya,” kata Iwal.
“Kalau sudah ada informasi sudah bisa digunakan, akan kami gunakan sesuai dengan fungsinya,” tuturnya lagi.
Pada papan informasi yang terpasang di lokasi disebutkan kegiatan ini bernama penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan sesuai kewenangan daerah kabupaten/kota.
Nilai proyek ini tertera sebesar Rp332.500.000 bersumber dari DAK fisik bidang pertanian tahun 2021.
PPID sendiri adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Tim)