Pekanbaru. Lensasumbar.com, Masalah pembangunan panti asuhan yg di anggap ilegal di RT 04 RW 06 Kel. Sialang munggu, kini memasuki babak baru dimana penolakan dari masyarakat mulai disuarakan.
Awal mula ketika Seseorang yang bernama Johan yang mengatakan dari Pihak yayasan datang menemui RT 06 akan mendirikan bangunan PANTI ASUHAN JOMPO
Ketua RT 06 mempertanyakan masalah izin pendirian bangunan apakah sudah keluar dari dinas PUPR ?
siapa yg membangun ? dimana tanah tempat pembangunannya ? setplan Bangunan seperti apa ?
Karena yang datang melapor bukan warga tempatan, maka pak RT 06 mengatakan saya akan memberikan informasi ini dulu kepada masyarakat setempat untuk menjaga Kamtibmas.
Karena pak ketua RT 06 menilai ini bisa diberikan izin setelah bermusawarah dulu dg masyarakat lingkungan dan tokoh lain nya
Singkat cerita pihak yayasan Langsung membuat surat ke kelurahan tanpa ijin atau surat pengantar dari RT 06 dan RW 04.
Nah… Mereka langsung menjalankan proyek pembangunan, ungkap ketua RT 06
Lalu di tegur oleh ketua RT 06 beserta perangkat,
Namun mereka tidak mengindahkan. Mereka berdalih sudah mengantongi ijin yg sah dari kelurahan Sialang Munggu.
Ketua RT 06 langsung membuat rapat bersama ketua RW 04 dan seluruh RT dilingkungan RW 04 Kelurahan Sialang Munggu. Rapat bersama tokoh masyarakat menghasilkan musyawarah mufakat menolak berdiri nya yayasan.
Rapat kedua seluruh RT dilingkungan RW 04 Kelurahan Sialang Munggu Masih tetap menolak.
Karna proyek tetap berjalan, dan tidak ada itikat baik untuk menghentikan sementara sampai didudukan Kedua belah pihak oleh pemerintah baik Kelurahan dan Kecamatan.
Akhirnya Rt RW melaporkan ke Ketua LPM dan Ketua Forum RTRW Kelurahan Sialang Munggu bersama datuk lima suku sialang munggu,
Hasil rapat tetap menolak dan di kelurahan tidak ada titik kesepakatan laluL urah memerintahkan mediasi ke camat.
Dari informasi yang kami dapatkan langsung dari pak Camat Tuah Madani kepada wartawan mengatakan bahwa benar pihak Masyarakat dan Pihak Yayasan telah bertemu di Kantor Camat dan Waktu pertemuan tersebut diwakili oleh Kasi Trantib dan Kasi Lainnya bersama pegawai di Kantor Camat Tuah Madani.
Pihak yayasan dan notaris nya mengakui kesalahan mereka namun mereka menyalahkan pihak kelurahan yg bisa mengeluarkan surat ijin tanpa rekom Rt dan RW
Mereka di beckup oleh ketua KNPI Riau yang bernama larsen yunus
Justru dalam mediasi di kecamatan justru Lansen Yunus yang bersikeras menentang masyarakat
Masih mentok di kecamatan, Belum ada titik terang penyelesaian Namun proyek tetap jalan Hal Ini membuat keresahan masyarakat Rt 4 RW 6 dan sekitarnya
Akhirnya Masyarakat melaporkan kepada ketua LPM dan datuak datuak lima suku,
Terjadilah musyawarah antara tokoh tokoh tersebut dengan masyarakat dan sepakat semua menolak ada nya proyek pembangunan yayasan tersebut.
Rapat setingkat RW juga di hadiri pihak lurah datuk lima suku, LPM rt RW, babinsa, babin kamtibmas, intel kapolsek, kanit binmas ketua forum RTRW, dan tokoh masyarakat lain nya. Sementara itu Saat ditelusuri Team Media Tabloidmentari.com pada hari Jum’at, 09 Desember 2023. Buk Lurah Sialang Munggu tidak ditempat sementara masyarakat setempat sudah ramai dikantor lurah Sialang Munggu. Bu lurah kemana ?
Penulis Edi Lelek