Malam Minggu Kemarin, Intel Kodim 0394/Agam Tangkap Pengedar Sabu di Padang Lua
Bukittinggi – Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Pasar Padang Lua, Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Terduga diketahui memiliki ciri-ciri: rambut pendek, badan kurus, tinggi badan sedang, kulit kuning langsat, dan bertato.
Atas dasar informasi tersebut, Unit Intel Kodim 0304/Agam, pada Sabtu, 11 Oktober 2025 melakukan pengintaian terhadap seorang terduga berinisial TH (25 tahun), yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan.
Dalam pelaksanaan pengintaian, terduga TH berhasil diamankan di sekitar Pasar Padang Lua, Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, dengan barang bukti yang ditemukan berupa: Narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 2,69 gram, terdiri dari: 1 paket besar dan 3 paket kecil.
Dalam interogasi singkat yang dilakukan oleh anggota Unit Intel, terduga TH mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang berinisial D, yang berdomisili di Pakan Kamis, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Unit Intel Kodim 0304/Agam segera melakukan pengintaian ke rumah orang tua D. Namun, informasi penangkapan TH diduga telah bocor dan diketahui oleh pihak keluarga D, sehingga yang bersangkutan berhasil melarikan diri sebelum diamankan.
Meskipun D tidak berhasil diamankan, dari hasil penggeledahan di rumah orang tuanya ditemukan: Narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 5,12 gram, terdiri dari: 21 paket kecil dan 1 paket besar.
Batih Unit Intel Kodim 0304/Agam, Serka Zulhendra, menghubungi Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Nofridal, untuk melaporkan penangkapan terduga TH.
Atas perintah AKP Nofridal, Ipda Donny Harvens (Kasubnit I Unit 2 Satresnarkoba) beserta lima orang anggota tiba di Kodim 0304/Agam. Di lokasi, dilakukan: Pemeriksaan singkat terhadap terduga serta Serah terima terduga dan barang bukti kepada pihak Satresnarkoba Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
Olah TKP dilakukan di lokasi penangkapan, yaitu di Pasar Padang Lua, Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Olah TKP tersebut disaksikan oleh: Muhammad Angga (30 tahun), Nofrica (44 tahun) dan Babinsa setempat.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan serta Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan: 7,81 gram terdiri dari (2,69 gram dari penangkapan TH dan 5,12 gram dari penggeledahan rumah D) dengan terduga diamankan: 1 orang, berinisial TH.
Seluruh barang bukti beserta terduga telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Bukittinggi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dandim 0304/Agam, Letkol Inf Slamet Dwi Santoso, S.I.P., menegaskan bahwa seluruh personel Unit Intel harus senantiasa aktif dalam: Melaksanakan pengintaian dan penyelidikan terhadap bandar, pengedar, maupun pengguna narkoba denga Melakukan penindakan yang tepat sasaran serta sinergis dengan aparat penegak hukum lainnya.
Dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi, TNI AD, khususnya Unit Intel Kodim 0304/Agam, akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara TNI dan POLRI dalam mendukung program pemberantasan narkoba. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat. (*)






