LENSASUMBAR.COM, Kampar, – Mantan Pejabat Kepala Desa (Kades) Desa Indra Sakti Kecematan Tapung Kabupaten Kampar Riau. Tekad  Sudah di Panggil Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Untuk Meminta Keterangan Terkait Kasus  Dugaan Penggelapan Tanah Kas Desa Indra Sakti, Tetapi Tekad Mangkir dari Panggilan Kejari Kampar.

Hal ini di benarkan Kejaksaan Negeri Kampar, Bapak Sapta Putra, S.H.,M.Hum Melalui Kasi Pidsus Marthalius Mengatakan.

“Iya Mantan Kades Desa Indra Sakti Tekad Sudah kita Panggil, tetapi Belum ada kehadiran nya dan Konfirmasi Sampai Sekarang,” Ujarnya Marthalius Jum’at 10 Januari 2025.

Selanjutnya Wartawan mempertanyakan Kapan lagi pemangilan mantan kepala Desa Indra Sakti Tekad, dan kalau seandainya Mangkir lagi dan ada tidak upaya pihak Kejari Kampar Penjemputan paksa.

Lanjut di terangkan oleh Marthalius, Minggu depan akan di panggil lagi mantan kades Desa Indra Sakti Tekad, dan lihat nanti sperti apa faktanya. dan di Konfirmasi dulu Ke Kades terkait Pemanggilan Ybs. Pastinya sesuai aturan Hukum Acara yang berlaku.

“Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa tersangka atau saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali dapat dijemput secara paksa dan Pasal 17 KUHAP mengatur bahwa penjemputan paksa harus diawali dengan bukti permulaan yang cukup,” Pungkasnya.

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: