Pasbar, lensasumbar.com –Kelompok Tani Bali Group Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, melakukan panen kembali, sejak terjadinya pengkleman lahan Keltan Bali Group. Setelah adanya sekelompok Masyarakat Kampung Garuntang yang menuntup akses jalan ke lokasi lahan Perkebunan kelompok Tani Bali Group.

Akibat saling Berhak antara kedua belah pihak dan kurang lebih 1 Tahun hingga lahan Perkebunan Kelapa Sawit di tutup hingga sampai bentrok di lahan Beberapa waktu lalu.tepatnya di lokasi Perkebunan tersebut.

Untuk Mencari titik temu masalah Bupati Pasaman Barat H Hamsuardi Bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Darah) melakukan mediasi di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat beberapa waktu lalu

“Saat Mediasi Tentang kasus pengkleman
lahan Kebun Kelapa Sawit milik Kelompok Tani Bali Gruop yang sudah memilik Sertifikat (SHM), gagal dalam mediasi lahan oleh sekelompok Masyarakat Kampung Garuntang. Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sudah kurang lebih satu tahun lahan Kelompok Tani Bali Group diklem hingga buahnya tidak bisa dipanen oleh Anggota Kelompok Tani”kata Suroto pengurus di lokasi lahan Kebun Kelapa Sawit Keltan Bali Group, senin (4 /7/2022.)

Sementara itu Yulisman, saat diwawancarai bundaran4news.com mengatakan “bahwa
Saat ini kami Bersama Anggota Kelompok Tani Bali Group, melakukan kembali panen buah Kelapa Sawit Bersam-sama. Anggota Kelompok Tani Bali Group.

Untuk menghindari bentrok pengamanannya dibantu dari Anggota Polres Pasaman Barat.
guna untuk antisipasi jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap Kelompok Bali Group saat Sedang Panen saat ini, Dari Kelompok lainnya”Ucap Yulisman.

Sejak terhentinya Aktivitas kerja
Kelompok Tani Bali Group Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.gara-gara sekelompok Masyarakat Kampung Garuntag yang mengakui Iahan Kebun Kelompok yang ada itu Tanah ulayat nenek moyang mereka.
Sehingga terjadi pengkleman lahan Kebun Kelompok Tani Bali Grup, Oleh Sekelompok Masyarakat Kampung Garuntang.

Untuk penyelesaiannya di lakukan upaya, secara Mediasi oleh Bupati Pasaman Barat hingga sampai kepenyelesaiannya
namun penyelesaiannya Gagal, tidak menemukan titik terang, antara kedua belah pihak “Ulas Yulisman.

“Selain itu, Yulisman mengatakan” kami Koperatif tentang kasus lahan kebun kelapa sawit kami ini Kalau memang ada pihak Masyarakat Kampung Garuntang merasa dirugikan memiliki lahan dilokasi kami ini silahkan tuntut Sesuai UU Hukum yang berlaku di Negara kita ini, Jangan main Hakim sendiri kan ada jalur Hukum yang bisa di tempuh “Pungkas Yulisman menambahkan.(Doni saputra)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *