TAMBANG- Warga Perumahan Mega Panam Raya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang merasa resah dengan adanya aktivitas pengedar Narkoba di lingkungan mereka. Berkat laporan tersebut, Polsek Tambang Berhasil meringkus Pelaku Narkoba.
Pelaku adalah LM alias Si ( 31) warga Perumahan Mega Panam Raya, Desa Rimbo Panjang, yang di tangkap di rumahnya pada Minggu (17/4/2022) sekira pukul 15.00 wib.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, Plastik beinh ukuran sedang di duga Narkotika, olastik Bening ukuran kecil di duga Narkotika, alat hisap, pipet kaca, lipa elbo, HP Vivo dan satu bal plastik pembungkus Sabu-sabu.
Penangkapan ini berawal ketika Minggu (17/4/2022) sekira pukul 13.00 WIB unti reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakay bahwa sekitar Perumahan Mega Panam Raya sering ada transaksi Narkoba.
Berdasarkan laporan teraebut, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza SH bersama anggotanya untuk melakukan menyelidikan.
Usai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan semua informasi, sekira pukul 15.00 WIB, tim polsek Tambanh langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku perumahannya yang terletak di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Di saksikan ketua pemuda Desa Rimbo Panjang Hendra Rianto langsung dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, dari hasil pengeledahan di rumahnya di temukan barang bukti tersebut dan pelaku di bawa ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut.
kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H. melalui Kapolske Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini, “pelaku sudah berada di Polsek untuk proses lebih lanjut dan pelaku juga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” Tegas Kapolsek.
TAMBANG, LENSASUMBAR.COM – Warga Perumahan Mega Panam Raya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang merasa resah dengan adanya aktivitas pengedar Narkoba di lingkungan mereka. Berkat laporan tersebut, Polsek Tambang Berhasil meringkus Pelaku Narkoba.
Pelaku adalah LM alias Si ( 31) warga Perumahan Mega Panam Raya, Desa Rimbo Panjang, yang di tangkap di rumahnya pada Minggu (17/4/2022) sekira pukul 15.00 wib.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, Plastik beinh ukuran sedang di duga Narkotika, olastik Bening ukuran kecil di duga Narkotika, alat hisap, pipet kaca, lipa elbo, HP Vivo dan satu bal plastik pembungkus Sabu-sabu.
Penangkapan ini berawal ketika Minggu (17/4/2022) sekira pukul 13.00 WIB unti reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakay bahwa sekitar Perumahan Mega Panam Raya sering ada transaksi Narkoba.
Berdasarkan laporan teraebut, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza SH bersama anggotanya untuk melakukan menyelidikan.
Usai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan semua informasi, sekira pukul 15.00 WIB, tim polsek Tambanh langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku perumahannya yang terletak di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Di saksikan ketua pemuda Desa Rimbo Panjang Hendra Rianto langsung dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, dari hasil pengeledahan di rumahnya di temukan barang bukti tersebut dan pelaku di bawa ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut.
kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H. melalui Kapolske Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini, “pelaku sudah berada di Polsek untuk proses lebih lanjut dan pelaku juga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” Tegas Kapolsek.(***)