SUMBAR LENSA SUMBAR .com – Oknum Andi Eka Putra pria paruh baya, ASN , warga Kota Padang, dilaporkan ke Polresta Padang Sumatera Barat (Sumbar), dugaan perkara penipuan sebesar Rp 500 Juta.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/861/XII/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/861/XII/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, menerangkan bahwa:
Andi Eka Putrw dilaporkan oleh Pengusaha RS, warga Kota Pariaman, selaku korban.
Dimasukkan pada Senin 2 Desember 2024. Dan, diterima IPDA Zulkifli, selaku Kanit I SPKT Mapolda Sumbar.
RS, menceritakan, dugaan tindak pidana penipuan / perbuatan curang UU No 41 Tahun 1946, tentang KUHP pasal 378.
Terjadi pada 2 Januari 2018, pukul 14:00 WIB. Berlokasi di Jalan Khatib Sulaiman dan Lolong Belanti, Kota Padang.
Berawal ketika Andi Eka Putra, meminjam uang kepada pelapor, sebesar Rp 200 Juta.
Saat itu, Andi Eka Putra berjanji, akan mengembalikan pinjaman selama 4 bulan.
Berselang beberapa bulan (belum masuk tempo 4 bulan), terlapor kembali menemui pelapor.
Andi Eka Putra kembali merayu Roni Setiawan, untuk mau memberikan tambahan pinjaman sebesar Rp 300 Juta.
Untuk meyakinkan, Andi Eka Putra menyerahkan 3 lembar BPKB Mobil, yang diakui sebagai miliknya, sebagai boro jaminan.
Aksi tadi pun berhasil. RS terbujuk. Tambahan pinjaman didapat oleh Andi Eka Putra.
Saat jatuh tempo pengembalian, sesuai perjanjian, RS menghubungi Andi Eka Putra.
Namun apa yang terjadi. Andi Eka Putra memutuskan kontak komunikasi, dan tidak bisa dihubungi.
Kesal, RS pun mencoba mengeksekusi (menjemput) 3 unit Mobil, yang BPKB-nya Jaminan Pinjaman.
RS kembali kaget. Sebab, 3 lembar BPKB dari 3 unit Mobil tadi, justru milik orang lain (bukan milik Andi Eka Putra).
RS, terus berupaya mencoba berbagai cara, agar Andi mau mengembalikan uang pinjaman. Tapi tetap tidak bisa.
Alhasil, RS melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang Sumbar. (AB)