Lensasumbar.com, Kampar, – sekretaris jenderal DPP Lembaga Pengaji, Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM-Indonesia ) Menyayangkan Diduga Tempat Hiburan Menyediakan Wanita Seksi dan menjual minuman berakohol Yang Sudah Di Segel oleh satpol pp kabupaten kampar pada tanggal 19/01/2024 malam Di Desa Sukamulya Tetap Beroperasi Tiap Malam

Dalam hal ini para tokoh masyarakat dari Desa Suka Mulya kecamatan Bangkinang kabupaten Kampar Menyayangkan hal tersebut, kami berharap kepada satpol pp kab.kampar bisa bertindak lebih tegas lagi agar desa kami sukamulya bebas dari tempat diduga lokalisasi dan atau tempat warung remang-remang yang menyediakan wanita penghibur berpakaian seksi.ujarnya

“Dalam hal ini sekretaris jenderal DPP Lembaga Pengaji, Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM-Indonesia ) akan melaporkan terkait izin usaha, izin IMB/ PBG bangunan yang diduga di jadikan tempat lokalisasi atau Warung Remang-remang yang ada wanita perhibur di Desa suka Mulya ke satpol pp kabupaten kampar dalam hal penegakan perda kab.kampar. ungkap kepala wartawan Jum’at 26 Januari 2023.

Selanjutnya, jika hanya penggrebekan atau razia itu tidak akan ada efek jera maka kami akan laporkan bangunan tersebut sesuai Ketentuan mengenai PBG ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Lanjutanya Kemudian sebagaimana disebutkan di atas, selain diatur dalam PP 16/2021, PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG. Lalu, PBG diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yang kemudian dimohonkan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.

Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG Menjawab pertanyaan Anda mengenai sanksi jika tidak memiliki PBG, pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa: 1.peringatan tertulis;

pembatasan kegiatan pembangunan;

2 penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

3.penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;

4.pembekuan persetujuan bangunan gedung;

5.pencabutan persetujuan bangunan gedung;

6 pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;

7.pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;

8.atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung. Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung. Pungkas Sekjed LPPDM Indonesia

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: