Bukittinggi – Merespon keberatan sejumlah pedagang tentang tarif retribusi petak toko di gedung pasar atas, pemerintah kota Bukittinggi akan mengajukan draft perubahan Perda No 8/2023 kepada DPRD kota Bukittinggi. Hal tersebut terkait dengan peninjauan ulang tarif retribusi dalam peraturan daerah.

Sebelumnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bukittinggi telah melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan pedagang pasar atas untuk membahas peninjauan ulang tarik retribusi. Adapun usulan peninjauan ulang tarif retribusi dalam bentuk penurunan tarif sebanyak 30% dari tarif yang ditetapkan sebelumnya.

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bukittinggi Wahyu Bestari beberapa hari lalu kepada jurnalis lensasumbar.com di ruang kerjanya.

“Terhitung 1 Januari 2023, retribusi gedung Besar atas telah dipungut, namun belum 100% pedagang gedung pasar atas membayar retribusi karena sepi jual beli,” ungkapnya.

 

Tambah Wahyu, pasca pertemuan dengan perwakilan para pedagang telah cukup memahami dengan adanya rencana Pemko Bukittinggi untuk mengajukan ulang tarif retribusi.

Saya berharap, lanjut Wahyu, ini dapat diproses segera mungkin karena ini menjadi salah satu jalan keluar suatu permasalahan yang sedang kita hadapi.

 

Harapannya di Triwulan I 2025 sudah bisa terealisasi, sehingga jika Perda yang baru sudah berlaku dapat diasumsikan PAD Pemko Bukittinggi sekitar Rp. 8 Milliar/Tahun dari gedung pasar atas.

“Bagaimanapun juga pengelolaan 835 petak toko di gedung pasar atas butuh biaya yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” ujarnya.

Foto Istimewa: Bagian tengah gedung Pasar Atas Bukittinggi.

 

Sementara itu di ruang terpisah Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, pada Selasa 4 Februari 2025, menambahkan terkait dengan retribusi petak toko di gedung pasar atas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah melaksanakan tugasnya berdasarkan peraturan daerah.

“Ternyata banyak para pedagang yang tidak mampu melunasi retribusi sesuai peraturan daerah yang ada. Sebenarnya saya sudah pernah bertanya kepada BPK tentang perubahan atau dikurangi tarif retribusi dan ternyata BPK mengatakan bisa,” kata Marfendi.

 

Lanjut Marfendi, dalam Perda itu memang tidak ada larangan meminta pengurangan, tetapi intinya adanya retribusi itu gunanya untuk pelayanan. Semuanya itu tentu berdasarkan kajian-kajian, tergantung dari kebijakan kepala daerah masing-masing.

 

Kedepannya Marfendi menyarankan, untuk kepala daerah yang akan datang, untuk mengelola gedung pasar atas secara profesional, salah satunya dengan cara di pihak ketiga-kan.

“Sehingga pemerintah dapat keuntungan yang jelas dan masyarakat juga dapat pelayanan yang jelas. Tentunya ini perlu kejelasan dan kebijakan dari kepala daerah,” tutup Marfendi. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *