KAMPAR, LENSASUMBAR.COM – Kegiatan Bimtek Kepala Desa Kabupaten Kampar ke Bandung kangkangi Permendagri no 96 tahun 2017 Pasal 14 jo 15.

Bimtek yang melibatkan beberapa desa wajib melalui BKAD, BKAD lah yang berhak bekerjasama dengan pihak penyelenggara. Dan informasi yang kita dapatkan pihak penyelenggara Bimtek ini diduga tidak ada lisensi dari Kemendagri.

Hal itu di katakan Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Kampar, Andryan Syah Putra kepada awak media, Kamis, (23/12/2021). Bangkinang Kota.

Ironisnya lagi Bimtek ini dilaksanakan pada saat akhir masa jabatan para Kades dan diikuti Kades membawa istrinya dan sekretaris desa saja yang pergi.

“Inikan jelas hanya membuang-buang anggaran saja. Tidak ada manfaatnya sama sekali Bimtek yang dilaksanakan tersebut,” lanjut Ryan.

Pemantau Keuangan Negara Kabupaten Kampar akan segera mengumpulkan bukti-bukti penyelewengan anggaran atau ada perbuatan melawan hukum. Jika nantinya memenuhi unsur maka PKN akan melaporkan hal tersebut ke pihak penegak hukum, bebernya.

Sementara itu, Bendahara Abdesi Kabupaten Kampar, Asril Fuad saat di konfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan,” saya masih dibandung, lagi ada acara, nanti kita jumpa kalau udah balik ke Kampar,” tutupnya.

Ditempat terpisah Kabid Binwas Pemdes Zamhur, saat hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi.(sanusi)

 

Editor:Redaksi

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: