Bukittinggi – Menanggapi kemarahan puluhan kader PKK, Niniak Mamak dan tokoh masyarakat karena adanya kader dan PKK yang diberhentikan karena tanpa alasan yang jelas di salah satu kelurahan di Bukittinggi, warga Bukittinggi yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengharapkan pemberhentian kader dan PKK di Bukittinggi harus sesuai aturan dan dengan alasan yang jelas. Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PKK, Kader PKK kelurahan dapat berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

“Kita tentu berharap pemberhentian kader dan PKK di Bukittinggi harus sesuai aturan dan dengan alasan yang jelas. Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PKK, Kader PKK kelurahan dapat berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan,” katanya di Bukittinggi, pada Selasa, (18/1/2022).

Riyan pun menyebutkan ketentuan tentang pemberhentian kader dan PKK ini diperjelas pada Pasal 21 ayat 2 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PKK yang menyatakan bahwa kader dan PKK Kelurahan diberhentikan apabila telah berakhir masa kepengurusan, tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan tanpa keterangan apa pun, dan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari covesia.com, puluhan kader PKK, Niniak Mamak dan tokoh masyarakat di Kelurahan Ipuah Mandiangin, Kota Bukittinggi menggelar aksi demo di kelurahan tersebut, Senin (17/1/2022).

Mereka marah karena puluhan kader dan PKK diberhentikan dari fungsional sebagai perpanjangan tangan pemerintah tanpa alasan yang jelas.

Salah seorang kader posyandu di Kelurahan Ipuah Mandiangin mengatakan, ia dan puluhan kader lainnya diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan kuat dugaan pemberhentian kader dan PKK adanya tim pihak berkepentingan.

“Kita hanya diberitahukan lewat video call WhatshApp oleh Ketua PKK Kelurahan dengan mengatakan terimakasih atas kerjasamanya selama ini. Dan kami merasa shock karena tanpa alasan yang jelas puluhan kader dan PKK diberhentikan begitu saja,” katanya, dikutip dari covesia.com.

Sementara itu dengan terang-terangan puluhan kader, PKK, Niniak Mamak dan Tokoh Masyarakat setempat menyebut pemberhentian itu dilakukan oleh tim pemenangan Wali Kota sekarang tanpa melakukan musyawarah dan mufakat terlebih dahulu.

Menyikapi hal itu, Datuak Nan Tinggi dan sejumlah warga lainnya menyampaikan kekecewaan mereka ke kantor setempat dan tidak setuju dilakukannya pemberhentian sepihak tanpa adanya musyawarah.

“Kalau sebelumnya dilakukan musyawarah dan telah didudukan tidak masalah, ini malah tanpa musyawarah mengambil keputusan sepihak saja. Kita menginginkan adanya musyawarah, jangan mentang-mentang ada kepentingan keputusan sepihak saja,” jelasnya.

Sementara itu, Plh Lurah Ipuah Mandingin, Wisnaldi mengatakan, pihaknya akan melakukan musyawarah dan evaluasi bagi kader-kader dan PKK yang aktif.

“Kader dan PKK yang tidak aktif akan dievaluasi kembali dan jika memang tidak bisa bekerja lagi maka akan diganti,” katanya.(*)

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *