PASAMAN Simpang Tonang,lensasumbar.com – Penambangan Emas Ilegal Kembali beroperasi dibatang sinabuan Jorong Perdamaian Nagari Simpang Tonang Utara kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman.
Tambang Emas Ilegal tersebut Selain merugikan Negara, tentunya sangat berpengaruh terhadap ekosistim lingkungan hidup.
Berdasarkan informasi dan pandangan mata, tambang Emas di Kejorongan Perdamaian Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman, beroperasi di wilayah hukum Polsek Dua Koto. Tanpa Rasa Takut penambangan itu tetap Beropersi dengan semena-mena tanpa memikirkan kerusakan lingkungan.
Dari Tim Investigasi awak media pada kejadian tersebut, awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.(seratus miliar rupiah). (Joni Satri)