Pesisir Selatan Lensa Sumbar com. – Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 akan melibatkan berbagai panitia hingga petugas, salah satunya PTPS sebagai pihak yang akan mengawasi jalannya pemungutan suara. Berikut rangkuman lengkap mengenai syarat hingga cara pendaftaran PTPS Pilkada 2024 yang sudah dibuka.

Mengacu dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, dapat diketahui bahwa PTPS merupakan akronim dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Adapun pengertian PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh panitia pengawas pemilu atau Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa.

 

Seperti namanya, PTPS akan bertugas di TPS pada saat pemungutan suara. Mengingat Pilkada 2024 akan diselenggarakan dalam waktu dekat, pendaftaran PTPS dapat diikuti oleh masyarakat dengan memerhatikan informasi penting seputar hal tersebut. Melalui artikel ini, LENSA SUMBAR akan memaparkan penjelasan lengkap mengenai pendaftaran PTPS Pilkada 2024. Simak penjelasannya berikut ini.

Fungsi PTPS Pilkada 2024

Terkait dengan fungsi PTPS telah diuraikan secara rinci di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 1 Tahun 2020 pada Pasal 43 ayat (3). Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

 

(3) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:

 

a. pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

 

b. pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;

 

c. pengawasan pergerakan hasil perhitungan suara;

 

d. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; dan

 

e. penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

 

Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Nomor 1069/KP.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024 yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, diuraikan secara rinci terkait jadwal pendaftaran PTPS Pilkada 2024. Adapun uraian jadwalnya adalah sebagai berikut:

 

Sosialisasi tata cara pembentukan PTPS untuk pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan: 9-11 September 2024

Pengumuman pendaftaran, penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan: 12-28 September 2024

Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 12-28 September 2024

Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12-28 September 2024

Pengumuman perpanjangan: 29 September sampai 1 Oktober 2024

Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 1-10 Oktober 2024

Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024

Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024

Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober sampai 2 November 2024

Wawancara: 12-22 Oktober 2024

Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23-25 Oktober 2024

Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 23 Oktober sampai 2 November 2024

Pelantikan pengawas TPS: 3-4 November 2024

Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 5-20 November 2024

Masa Jabatan PTPS Pilkada 2024

Mengutip dari laman resmi Bawaslu, masa jabatan PTPS Pilkada 2024 akan dimulai setelah pelantikan di tanggal 3-4 November 2024. Adapun masa jabatan PTPS Pilkada 2024 berlangsung selama 1 bulan setelah pelantikan. Mengacu dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa PTPS Pilkada 2024 akan bertugas selama awal bulan November sampai awal bulan Desember 2024.

 

Gaji PTPS Pilkada 2024

Serupa dengan panitia hingga petugas Pilkada 2024 yang lain, PTPS atau pengawas TPS juga mendapatkan gaji yang telah diatur secara resmi di dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022 tertanggal 25 Agustus 2022. Besaran gaji yang akan diterima oleh PTPS Pilkada 2024.

 

Syarat PTPS Pilkada 2024

Lantas seperti apa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa menjadi PTPS dalam Pilkada 2024? Masih mengacu pada sumber yang sama, syarat PTPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

 

Warga Negara Indonesia (WNI).

Berusia minimal 21 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas dan merupakan pribadi yang kuat, jujur, serta adil.

Memiliki kemampuan dan keahlian terkait dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, hingga pengawasan pemilu.

Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Berdomisili di kabupaten atau kota setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Memiliki kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mengundurkan diri sebagai anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftarkan diri sebagai calon PTPS.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat mendaftarkan diri sebagai calon PTPS.

Tidak pernah terlibat dalam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN, hingga BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Dokumen Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Tidak hanya harus memenuhi persyaratan sesuai yang telah dipaparkan sebelumnya, calon pendaftar PTPS Pilkada 2024 juga harus menyiapkan dokumen-dokumen tertentu. Hal ini masih dirincikan dalam surat yang sama bahwa setidaknya ada 6 dokumen yang perlu dipersiapkan oleh calon pendaftar PTPS Pilkada 2024. Berikut rincian dokumen yang dimaksud:

 

Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Pas foto setengah badan berukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.

Foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang sah atau telah dilegalisir oleh pejabat berwenang maupun fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

Daftar riwayat hidup.

Surat pernyataan bermeterai 10.000.

Cara Daftar PTPS Pilkada 2024

Masih mengutip dari sumber yang sama, cara daftar PTPS Pilkada 2024 dapat dilakukan secara luring atau offline. Calon pendaftar perlu untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang telah dipaparkan sebelumnya dan menyerahkannya kepada panitia rekrutmen. Calon pendaftar PTPS Pilkada 2024 dapat menyerahkannya di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.

Kapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Ini Jadwal, Syarat, hingga Gajinya

Demikian tadi rangkuman informasi mengenai pendaftaran PTPS Pilkada 2024 secara lengkap. Semoga membantu.

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: