Pessel LENSA SUMBAR com.–Pengawas TPS Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah dibuka, dan salah satu peran penting dalam penyelenggaraan Pilkada adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

 

PTPS bertugas membantu Panwaslu Kecamatan dalam mengawasi jalannya pemungutan suara.

 

Pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS untuk PILKADA 2024 adalah pada tanggal 12 – 28 September 2024. Pendaftaran dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pancung Soal mulai pukul 08.00 – 16 Wib.

” ADI SUNARDI Selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Pancung Soal Mengatakan,Peserta yang lolos nantinya akan Mengawasi proses Pemungutan dan penghitungan suara pilkada 2024 Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Lebih jelas.

Syarat Menjadi Pengawas TPS Pilkada :

 

1. Warga Negara Indonesia.

 

2. Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.

 

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

 

4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.

 

5. Memiliki Kemampuan dan keahlian terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

 

6. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

 

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

8. Sehat Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

 

9. Siap Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar.

 

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar.

 

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

 

12. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.

 

13. Tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.

 

 

 

Cara Daftar Menjadi Pengawas TPS Pilkada 2024 :

 

1. Kunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pancung Soal pada tanggal 12-28 September 2024.

 

2. Sampaikan dokumen-dokumen berikut:

 

3. Surat pendaftaran kepada Panwaslu Kecamatan.

 

4. Fotocopy KTP elektronik.

 

5. 2 lembar pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6.

 

6. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir.

 

7. Daftar riwayat hidup.

 

8. Surat Pernyataan bermaterai.

 

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS PILKADA 2024 :

 

1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 9 – 11 September 2024

 

2. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 12 – 28 September 2024

 

3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12 – 28 September 2024

 

4. Pengumuman perpanjangan: 29 September – 1 Oktober 2024

 

5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 1 – 10 Oktober 2024

 

6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024

 

7. Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024

 

8. Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober – 2 November 2024

 

9. Wawancara: 12 – 22 Oktober 2024

 

10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih: 23 – 25 Oktober 2024

 

11. Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 23 Oktober – 2 November 2024

 

12. Pelantikan Pengawas TPS: 3 – 4 November 2024

 

Dengan memenuhi syarat dan mengikuti jadwal pendaftaran, Anda dapat berkontribusi sebagai Pengawas TPS untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan PILKADA Setentak 2024.

 

Hal-Hal yang belum jelas bisa langsung tanyakan ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Pancung Soal.(AB)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: