Pengacara Hadiri Sidang Descente yang Bertepatan dengan Sidang Keliling Pengadilan Agama Maninjau di Kantor Walinagari Malalak Timur
Agam – Pada pagi hari ini, Senin, (21/2/2022), Dr (cand). Riyan Putra Putra, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi hadiri sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara harta bersama Nomor 16/Pdt.G/2022/PA.Min yang bertepatan dengan sidang keliling Pengadilan Agama Maninjau di Kantor Walinagari Malalak Timur. Turut hadir pula dalam sidang ini Dedi Afrizal, S.H.
Dalam keterangannya Riyan menyatakan sidang pemeriksaan setempat (descente) atau dalam bahasa Belanda disebut Gerechtelijke Plaatsopneming ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
“Berdasarkan pengertian tersebut, hakim ingin kepastian hukum dalam perkara harta bersama dengan Nomor Perkara 16/Pdt.G/2022/PA.Min. bahwa pada dasarnya pemeriksaan setempat itu adalah pemeriksaan perkara dalam persidangan, namun demikian pemeriksaan perkara tersebut dilaksanakan di luar gedung Pengadilan di tempat objek sengketa itu berada. Pada umumnya yang diperiksa adalah objek berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan sebagainya, yang disengketakan dalam suatu perkara,” katanya.
Riyan juga menjelaskan tentang sidang keliling ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dan juga mengacu pada Pasal 14 Perma No. 1 Tahun 2014. Pada Perma ini mengatur mengenai sidang keliling pada BAB IV, tujuh pasal, yaitu pasal 14 sampai pasal 21.
Sidang keliling ini merupakan salah satu penjabaran dari acces to justice, yang telah menjadi komitmen masyarakat hukum di banyak negara. Sidang keliling ini merupakan langkah untuk mendekatkan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat. Sebagai program pengembangan dari acces to justice, sidang keliling mesti mendapat perhatian dari semua pihak yang terkait, sehingga keadilan dapat terjangkau oleh semua pihak.
Riyan yang baru saja dipercaya menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Perantau Pasaman (GMPP) ini mengungkapkan sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Riyan yang baru saja ditunjuk menjadi pengacara H. M. Ramlan Nurmatias, S.H., Wali Kota Bukittinggi periode 2016-2021 ini pun mendukung sidang keliling yang digelar oleh Pengadilan Agama Maninjau yang digelar di Kantor Walinagari Malalak Timur ini karena manfaatnya sangat banyak, diantaranya lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara, biaya transportasi lebih ringan, dan yang paling penting sidang keliling dapat menghemat waktu.
Dan menurut Riyan siapa saja bisa mengajukan perkara dalam sidang keliling.
“Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat,” jelasnya.
Dan terkait perkara apa saja yang dapat diajukan dalam Sidang Keliling riyan juga memberikan penjelasan bahwa semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:
1. Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA.
2. erai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri.
3. Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
4. Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian .
5. Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa, dan yang terakhir adalah tentang Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.(*)