
Bukittinggi – Peredaran zat adiktif atau narkotika seolah tidak pernah habis, lagi-lagi Polresta Bukittinggi kembali menangkap para pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja di wilayah Jorong Aro Kandikia, Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Saat penggerebekan, pada hari Minggu, 2 Maret 2025, pukul 02.30 wib, didapat pelaku pengedar yang berstatus sepasang suami-istri (siri) dengan isinial AK dan PO, yang masing-masing berusia 27 tahun. Di Lokasi tempat kejadian perkara, terdapat barang bukti dengan berat kotor sebanyak kurang lebih 100 gram sabu-sabu, 10 butir ekstasi dan 8 gram ganja.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP. Pratama Yuda, pada Rabu, 5 Maret 2025 bahwa mereka ini patut diduga adalah bandar.
“Mereka punya 1 kurir 2 bandar, kaki tangannya FA (31), sebagai kurir yang juga sudah tertangkap oleh tim di wilayah pulau anak air, kota Bukittinggi,” ujarnya.
Lalu, tambah Kasat Resnarkoba, kita lakukan pengembangan, kita dapat 1 orang lagi berinisial MR (20), sebagai kurir juga di lokasi Kelurahan Anak Air, dengan barang bukti sebanyak 10 paket sabu, dan kaca pirek yang berisi sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)