Pasbar, Lensasumbar.com -Pekerjaan Rehab jalan lingkuang Balai Benih Induk (BBI) Sukomananti, Nagari aua kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, mengunakan timbunan pengerasan tidak sesuai spek.

Proyek pembangunan rehab jalan lingkung Balai Benih Induk (BBI)  sukomananti, di laksanakan oleh CV. BELIBIS, dengan nilai kontrak (459.713.592) berdasarkan dana DPA -SKPD Dinas Perkebunan Tamanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023.

“Namun sangat di sayangkan, proyek dengan pagu dana lumayan besar terkesan menggunakan timbunan pengerasan tidak sesuai spek.

“Hal itu di ketahui saat media ini sedang berada di lokasi proyek (30/8-23) terlihat timbunan yang digunakan untuk pengerasan jalan lingkung (BBI) bukan sirtu, tetapi adalah tanah cadas .

“Selain menggunakan tanah cadas” material yang digunakan untuk pembangunan proyek di sinyilir diduga galian c tidak memiliki izin, alias ilegal.

“Saat di konfirmasi  konsultan pengawas proyek tersebut membenarkan” memang di dalam kontrak Proyek  Pembangunan jalan lingkung, spek untuk timbunan pengerasan itu adalah sirtu bukan tanah cadas.

Kemudian ia mengatakan ” tadi hanya beberapa truk saja baru yang masuk, karena tidak sesuai dengan spek sudah saya stop” katanya.

terkait masalah material, didalam sken kami tidak dibunyikan galian c yang mempunyai izin.

Lanjutnya” Setahu saya di Pasaman Barat mungkin ada galian c mempunyai izin, tetapi jauh dari lokasi. Kemudian pelaksana disini juga memberdayakan pemuda setempat untuk memasuki bahan material” tutupnya.

seperti yang telah kita ketahui bersama, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk bangunan bagi kepentingan umum harus punya legelitas yang jelas supaya ada masukan ke Pendapatan Asil Daerah (PAD)

Hal tersebut bertentangan dengan UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara ( Minerba ) agar setiap proyek pembangunan menggunakan material Galian C yang resmi bukan material tambang Ilegal, ini juga berlaku bagi Kontraktor dan kegiatan Desa.

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 161 sudah di atur bahwa setiap orang menampung/membeli, pengangkutan, pengolahan dan lain lain bagi yang melanggar maka pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 miliyar.

Selain itu bila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin maka Kontraktornya dapat di pidana.

(Doni Saputra)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: