Pessel LENSA SUMBAR com.–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) gelar sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional 2024 bersama media Jumat (20/9 2024).
Kegiatan yang digelar di ruang rapat KPU Pessel itu dibuka oleh Ketua KPU Pessel, Aswandi dengan juga didampingi Sekretaris KPU Pessel, Afnel beserta staf, serta tiga anggota komisioner KPU Pessel lainnya.
Tiga anggota komisioner KPU itu diantaranya, Rahmat, selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, kemudian Kordiv Teknis Penyelenggaraan, Syafrijal Chan, dan Dede Desmana dari Kordiv Perencanaan Data dan Informasi.
Ketua KPU Pessel, Aswandi dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tahapan-tahapan yang sudah dilalui dengan melibatkan media massa.
Dia menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan itu akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
“Berselang satu hari setelah penetapan, kita juga akan melakukan pengundian nomor urut terhadap calon bupati dan wakil bupati. Pengundian nomor urut yang kita rencanakan berempat di gedung Painan Convention Center (PCC) itu, dilakukan pada tanggal 23 September 2024,” katanya.
Selanjutnya pada tanggal 24 September 2024 akan dilakukan pula penerimaan pelaporan dana kampanye.
“Sedangkan terkait Rapat Koordinasi (Rakor) dan pembatasan pengeluaran dana kampanye, estimasi waktu nya akan dilakukan pula pada 24-25 September 2024. Dalam hal ini kita juga mengundang sebanyak 10 media sebagai pesertanya,” jelas Aswandi.
Upaya itu dilakukan karena KPU senantiasa membutuhkan kerjasama dan peran media untuk menyajikan informasi Pilkada serentak tahun 2024 kepada masyarakat.
“Dan itu sudah dilakukan KPU Pessel melalui program 1000 berita. Alhamdulillah hasilnya sangat positif, sebab semua tahapan sesuai informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat bisa tercapai dengan baik,” ujarnya.
Kordiv Teknik Penyelenggaraan, Syafrijal Chan, dalam kesempatan itu juga menjelaskan ada empat agenda tahapan terdekat yang tengah dipersiapkan KPU saat ini.
“Empat agenda tahapan terdekat itu diantaranya, penetapan pasangan calon (paslon), pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai, pelaporan dana kampanye, dan pembentukan KPPS,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pelaporan awal dana kampanye oleh pasangan calon sudah harus masuk tanggal 24 September 2024, atau satu hari sebelum masa kampanye.
Hal itu ditegaskannya karena setiap paslon harus menyampaikan laporan awal mengenai sumber dan penggunaan dana kampanye.
Laporan tersebut harus mencakup informasi rinci tentang donatur, jumlah dana yang diterima, serta pengeluaran yang direncanakan.
“Berkaitan dengan dana kampanye yang pertama yang perlu diperhatikan oleh Paslon adalah pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK ) yang sesuai jadwal tahapan dimulai dari 27 Agustus sampai 24 September 2024. Setelah itu dimulai lagi tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan batas pelaporannya pada tanggal 24 Oktober 2024. Setelah itu laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan Laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye, yakni tanggal 24 November 2024, atau satu hari setelah masa kampanye,” jelasnya.
Terkait dugaan penyalahgunaan dana kampanye, dijelaskan Syafrijal Chan bahwa KPU nantinya akan melakukan audit terhadap laporan yang masuk.
Proses audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua sumber dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran, KPU tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada paslon yang bersangkutan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas pemilihan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Rahmat, dari Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM menambahkan bahwa secara teknis semua tahanan yang akan dilalui sesuai dengan aturan.
“Saya berharap rekan media bisa menyampaikan berbagai informasi yang sudah dijelaskan agar pelaksanaan Pilkada damai bisa tercapai sebagai mana diharapkan,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa selama KPU juga telah menjadwalkan pemasangan iklan kampanye pada media mulai tanggal 10 hingga 23 November 2024.
“Pemasang iklan kampanye di media itu berlangsung selama 14 hari menjelang masa kampanye berakhir, baik di media cetak, online, dan elektronik sebagaimana saya jelaskan tadi,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui bahwa pada Pilkada serentak nasional yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti, terdapat dua pasangan calon yang akan bertarung sebagai bupati dan wakil bupati di Pesisir Selatan.
Dua pasangan calon itu diantaranya Hendrajoni dengan Risnaldi Ibrahim (HJ-RI) yang diusung oleh Partai Nasdem, PPP, PAN, PDI-P, PBB, dan Partai Umat, serta Rusma Yul Anwar dengan Nasta Oktavian (RA-Nasta) yang diusung pula oleh Partai Golkar, PKS, Demokrat, PKB, Gerindra, dan Partai Perindo.
Ket : Ketua KPU Pessel, Aswandi (tengah) saat melakukan sosialisasi tahapan Pilkada kepada awak media di ruang rapat KPU Pessel. (AB)