Bukittinggi, lensasumbar.com – Kamis 30 Juni 2022
Berdasarkan dari beberapa kali sidang yang digelar di PN. Bukittinggi, Kamis 30 Juni 2022 kemaren, Pengadilan Negeri Kota Bukittingi telah memberikan Putusan Perkara Kasus Perdata No. 44 / Pdt. G/ 2021 / PN. BKT antara Pihak Khoirun sebagai penggugat dengan Pihak BPR RANGKIANG AUR sebagai tergugat.
Putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Melky Salahudin diruangan sidang yang di buka secara umum. Kasus ini bermula dari Almh. Istri Penggugat (Khoirun) yang mengajukan Pinjaman kepada Bank Rangking Aur sebagai Pihak Tergugat.
Dalam pembacaan putusan Hakim Ketua Melky Salahudin menyampaikan bahwa perkara perdata No. 44/ Pdt. G / 2021/ PN.BKT diatas sudah dilakukan mediasi dari kedua belah pihak yang mana sebagai mediatornya waktu itu adalah Lukmanul Hakim.
Akan tetapi mediasi yang dilakukan itu menemui jalan buntu maka diputuskanlah untuk dilanjutkan ke persidangan.ungkap Melky
Sementara itu Pihak Penggugat Khoirun menyampaikan kekecewaannya atas Putusan Hakim yang menolak seluruh Poin dari Tuntutannya, Khoirun mengatakan bahwa saya merasa Kecewa dan keberatan dengan hasil putusan hakim yang menolak seluruh tuntutan yang saya ajukan.
Khoirun juga menambahkan seharusnya para Hakim bisa mempertimbangkan dan menelaah keterangan tertulis Ahli Prof. Dr. Busyra Azheri, SH. M. Hum. seperti Azas Iktikad baik dalam suatu perjanjian, Asuransi Kredit dan Asuransi kredit sama dengan Subrogasi dalam perjanjian Hutang Piutang.
Dalam putusan Hakim ini saya tidak mendengar pertimbangan Hakim tentang yang ketiga poin diatas tadi, apalagi Poin mengenai Asuransi Kredit ini. Saya berharap dulu sebelum kasus ini sidangkan, pihak Bank bisa menjelaskan bagaimana tentang Asuransi Kredit ini secara tertulis, apalagi ini menyangkut Almarhumah Istri saya.ungkap Khoirun
Sepengetahuan saya sebagai orang awam ini, apabila seorang kreditur (Pengaju Pinjaman) meninggal Dunia, pinjaman bisa selesai dengan proses Asuransi dan minimal bunga hutang tersebut dihilangkan oleh pihak Bank,ujar Khoirun.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Pengacara Pihak Penggugat Alex Afrinaldi melalui Pesan singkat WhatsApp tentang putusan Hakim ini, Alex mengatakan, Putusan dimaksud sebenarnya tak mengacu kepada pendapat ahli yang pernah kami ajukan dan bukti-bukti surat dan saksi yang juga pernah kami hadirkan dalam persidangan tersebut.
Alex menambahlan, Sebenarnya putusan tersebut harus mengacu kepada fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan terutama fakta tentang subrogasi atau asuransi dimana fakta yang terungkap bahwa Penggugat dan istri penggugat tidak pernah menerima dokumen yang dimaksud, Ungkap Alex
Karena kami keceea dengan putusan ini, kami sebagai Pengacara Pihak Penggugat akan melakukan Langkah hukum, adalah mengajukan banding oleh penggugat karena banyak fakta yang harus disampaikan dalam risalah memori banding nantinya, Ujar Alex mengakhiri.(hendra )