Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Narkotika Terbesar Sepanjang Sejarah, Dengan Barang Bukti 41,4 Kg Sabu  Delapan Tersangka

 

 

Bukittinggi, lensasumbar.com – Polisi dari Polres Bukittinggi Polda Sumbar Barat berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 41, 4 Kilogram.

Penyelidikan yang dilakukan selama sepekan ini mulai hari dari 14/05 tersebut berhasil mengamankan 8 orang tersangka pelaku

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, S.Ik. MH, dalam keterangan pers kepada awak media pada hari ini Sabtu (21/5/2022) di Aula Polres Bukittinggi menyebutkan berdasarkan data yang terhimpun, pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu kali adalah yang terbesar barang haram ini diperkirakan berasal dari luar negri punkasnya.

“Dengan barang bukti 41,4 Kilogram sabu, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Bukittinggi dan di Bantu Dit Narkoba Polda Sumbar adalah yang terbesar dalam sejarah berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar,Saya apresiasi ucap Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa”

Selanjutnya Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy mengatakan dari 8 pelaku yang di amankan ada yang merupakan pemakai dan pengedar, kedelapan nya adalah AH (24), DF (20), RP(27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NV (39).

Dengan total barang bukti sabu seberat 41,4 Kilogram ini jika di Ekuivalen dengan harga adalah mencapai 62,1 Milyar rupiah, dan pengungkapan ini telah menyelamatkan 414 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang.jelas Irjen Pol Teddy Minahasa.

Dari 8 pelaku yang diamankan, 2 dikategorikan dan diterapkan pasal sesuai UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna dan pengedar dengan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara, sedangkan 6 lainnya kita kenakan pasal 114 ayat 2 dimana sebagai pengedar yang lebih dari 1 kilogram mengedarkan sabu dengan ancaman pidana mati, imbuhnya.

 

Saat ini jajaran Polda Sumbar terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus ini, Ditambahkan Kapolda Teddy, menurut data analisis dan evaluasi Polda Sumbar tahun 2021 data penyalahgunaan narkoba masuk dalam kejahatan terbesar dengan total 1043 kasus, diikuti curat 686 sebanyak kasus, curanmor total 494 kasus, penggelapan sebanyak 372 kasus, dan anirat 314 kasus. (Hendra)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: