KAMPAR, LENSASUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu, pada Selasa Pagi (22/02/2022) sekira pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Sat Resnarkoba Polres Kampar.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Daren Maysar SH, yang hadir Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Satrio Aji Wibowo SH, Kasat Tahti Iptu Alreflus, Penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.
Selanjutnya pembacaan kronologi ungkap kasus oleh Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, disampaikan Daren bahwa narkotika yang dimusnahkan ini Shabu seberat 30,70 gram.
Narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari 2 kasus yang diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar dan Polsek Jajaran dengan 2 tersangka, yaitu HM alias H dkk warga Dusun II Pulau Tengah Desa Parit Baru Kec.Tambang, SW alias S warga Perum Griya Nusantara Kel. Perhentian Marpoyan Kec.Marpoyan Damai.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika, dimana untuk narkotika jenis shabu seberat 30,70 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, lalu diblender dan dibuang ketanah.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kasatres Narkoba, serta para saksi yang hadir termasuk para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berakhir pada pukul 11.00 Wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan(***)