Polsek Ampek Nagari Gagalkan Aksi tindak pidana Pencurian Kabel PLN.

AGAM, lensasumbar.com  – Telah terjadi kasus rencana tindak pidana pencurian kabel listrik milik PLN di Talao, Jorong Pudung,Nagari Bawan kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam yang dilakukan oleh seseorang yang diduga pelakunya berdomisili di kapundung,kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.”Kamis ( 12/05/22)

Iptu.Aliwizi Safriadi,S.H Kapolsek Ampek Nagari menuturkan kepada awak mendia Lensasumbar.com Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, sekira pukul 07.00 Wib saya mendapat telpon dari
Kepala Dusun Proyek Sdra. YOHANIS ADAM bahwa kabel trafo milk PLN dicuri orang di daerah Pudung kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

Kapolsek Ampek Nagari Iptu,Alwizi Safriadi,S.H Menambahkan Kemudian saya pergi mencek bersama anggota yang ada menuju lokasi kejadian, sesampai disana benar saya lihat telah terjadi tindakan Pencurian. kabel yang di curi itu Kabel Optik Trafo PLN dan dilihat dari bekas potongan kabel yang dicuri dengan cara mengunting kabel trafo mengunakan alat gunting khusus kemudian mengambil isi kabel yang terbuat dari tembaga.”Tambahnya

Atas kejadian tersebut Pihak PT. PLN ULP Lubuk Basung Merasa dirugikan 36 (tiga puluh enam)meter kabel optic trafo dari tembaga kalau diuangkan kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). dan melaporkannya ke Kantor Polsek Ampek Nagari gun pengusutan lebih lanjut. Dan selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Ampek Nagari untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Pihak dari PLN unit Ampek Nagari membuat laporan kepolisian di Mapolsek Ampek Nagari. Laporan Polisi : LP / B / 15 / IV / 2022 / SPKT / POLSEK AMPEK NAGARI / RES AGAM / POLDA SUMBAR, tanggal 12 Mei 2022.

Sedangkan Barang Bukti yang diamankan adalah
1 (satu) gulungan kabel listrik berisi tembaga dengan ukuran panjang ± 20 meter.
– 2 (dua) helai tali tambang/tali badan dengan ukuran masing-masing panjang ± 1 1/2 meter.
– 1 (satu) buah tang kombi.
– 1 (satu) gulungan kabel aluminium.

Dan setelah laporan kepolisian di buat oleh pihak PLN lalu anggota Kapolsek Ampek Nagari mengamankan yang di duga tersangka tindak pidana pencurian kabel PLN Unit Ampek Nagari Kabupaten Agam, dan Kapolsek Ampek Nagari Iptu.Alwizi Safriadi,S.H mendapatkan informasi bahwasanya terlapor ini adalah salah satu termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) oleh Kapolres Pasaman Barat.”

maka saya Kapolsek Ampek Nagari berkoordinasi dengan Kanit pidum polres pasaman barat
Ipda.MUHAMMAD FARIZ,S.Tr.K. setelah saya berkoordinasi dengan Kanit Pidum polres Pasaman Barat,lalu saya menanyakan ciri – ciri terduga tindak pidana pencurian kabel PLN itu,lalu Kanit Pidum polres Pasaman barat IPDA.FARIZ,S.Tr.K. membenarkan bahwasanya ada salah satu DPO dari polres Pasaman Barat yang bercirikan seperti itu.”

Setelah mendapatkan informasi dari IPDA.FARIZ,S.Tr.K. Kanit Pidum polres Pasaman barat maka IPDA.FARIZ,S.Tr.K. didampingi Anggota Bareskrim polres Pasaman Barat AIPDA.NOFRIADI,S.H
Mendatangi Polsek Ampek Nagari untuk memastikan bahwasanya yang di informasikan itu benar-benar salah satu DPO dari Polres Pasaman Barat.”

Sesampainya anggota Kapolres Pasaman Barat di Mapolsek Ampek Nagari IPDA.FARIZ,S.Tr.K. Kanit Pidum polres Pasaman barat menegaskan bahwasanya memang benar kalau itu salah satu yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kapolres Pasaman Barat.”tegasnya

Tersangka ini sudah banyak melancarkan aksinya di sejumlah tempat di kabupaten Pasaman Barat dari laporan yang ada sudah 4 Tempat ia melancarkan aksi pencurian kabel PLN ini,maka dari itu kami selalu berkoordinasi dengan informan yang ada,maka di ketahuilah tersangka ini melancarkan juga aksinya di daerah bawan kecamatan ampek nagari kabupaten Agam ini,kami pihak polres Pasaman barat juga meminta terima kasih kepada Kapolsek Ampek Nagari Iptu.Alwizi Safriadi,S.H yang di bawah kepemimpinan Kapolri Agam yang sudah mengamankan tersangka ini kami akan amankan dan bawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk di mintai keterangan.”tutupnya

Setelah bertemu dengan Kapolsek Ampek Nagari.IPDA.FARIZ,S.Tr.K.Kanit Pidum dan AIPDA.NOFRIADI,S.H Anggota Bareskrim Polres Pasaman Barat membawa pelaku ke Mapolres Pasaman Barat untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.”tegasnya

( Aditiawarman)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *