Bukittinggi – Program Studi Sarjana Keperawatan Universitas Fort de Kock (UFDK) Bukittinggi memperoleh Status TERAKREDITASI dengan Nilai 364 dan Predikat UNGGUL, dan Program Studi (Prodi) Pendidikan Profesi Ners UFDK Bukittinggi memperoleh Status TERAKREDITASI dengan Nilai 361 dan Predikat UNGGUL. Status, Nilai dan Predikat ini berlaku selama 5 tahun sejak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2024 dari Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes).

Dua Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua LAM-PTKes, Prof.dr. Usman Chatib Warsa, Sp, MK, PhD ini berlaku selama proses pengelolaan dan penyelenggaraan program studi memenuhi dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LAM-PTKes adalah lembaga akreditasi mandiri didirikan dan berwenang untuk melakukan akreditasi untuk program studi di berbagai profesi kesehatan yang mulai beroperasi pada Maret 2015. Pembentukan LAM-PTKes difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Atas Surat Keputusan tersebut menjadi sebuah kebanggaan dan kebahagiaan bagi seluruh civitas akademika Universitas Fort de Kock Bukittinggi. Menurut Kepala Prodi Pendidikan Profesi Ners Universitas Fort de Kock, Ratna Dewi, perolehan Status Terakreditasi dan Predikat Unggul di 2 Prodi ini atas dukungan penuh Pimpinan Yayasan dan Rektor UFDK.

Foto: Universitas Fort de Kock Bukittinggi.

“Semuanya di UFDK ini memiliki sistem yang terstruktur serta SDM yang handal yang sesuai SOP yang telah ditetapkan oleh Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI),” ungkapnya pada Selasa, (24/09) di Kampus UFDK Bukittinggi.

SPMI merupakan kegiatan yang dilakukan secara mandiri oleh perguruan tinggi untuk meningkatkan dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Lanjut Ratna, termasuk menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu tiga kewajiban dasar yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi, yaitu, Pendidikan dan pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat.

Hal yang sama disampaikan oleh Rektor UFDK Bukittinggi, Dr.Hj. Evi Hasnita, S.Pd. Ns. M.Kes, bahwa rasa bahagia, rasa syukur menerima 2 surat keputusan dari LAM-PTKes tidak bisa disembunyikan.

“Saat menerima dan membuka surat tersebut pada hari ini, hati rasanya dag-dig-dug. Kita memperoleh Status Terakreditasi dan memiliki predikat Unggul. Ini berkat kerja keras, kerja ikhlas seluruh tim yang sudah terbentuk di UFDK,” ungkapnya.

Tambah Rektor, tentunya tim asesor yang datang tidak sia-sia melihat keberadaan kampus, fasilitas sarana dan prasarana, lalu metode tridharma perguruan tinggi yang sudah kita siapkan serta berbasis penilaian dari LAM-PTKes.

“UFDK komitmen dengan aturan untuk melahirkan lulusan yang berkompeten dan profesional. Itu semua didukung dengan LSP yang memperoleh BNSP dan secara nasional kita ikut kegiatan Uji Kompetensi Mahasiswa (UKOM),” katanya.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi. (*)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: