Lensasumbar.com, Kampar, Rainol Irban V Inspektorat Kampar Ketika di Tanya oleh Pewarta. Surat yang di Layangkan oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, terkait Permintaan Pemeriksaan khusus untuk Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ganting kecematan Salo kabupaten Kampar Riau.

Rainol memilih Bungkam tidak merespon Konfirmasi Pewarta, Surat yang di Layangkan oleh LPPNRI Kabupaten Kampar, meminta pemeriksaan khusus untuk Pj Kepala Desa (Kades) Ganting, pengunaan APBDes di Tahun anggaran 2023 sampai 2024.

“Surat sudah masuk hampir dua Minggu, tidak ada balasan dari inspektorat Kampar, kuat dugaan Rainol melindungi Pj kades Ganting, sampai detik ini tidak ada surat balasan dari inspektorat kabupaten Kampar, untuk LPPNRI. Kalau tidak di lindungi oleh Rainol pasti sudah ada surat balas hasil tindak lanjut dari inspektorat,” ungkap anggota LPPNRI yang tidak mau namanya di publikasikan oleh Wartawan, Rabu 5 Febuari 2025.

Sebelumnya di beritakan, Terkait dugaan Tidak Transparan Pengunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ganting Kecamatan Salo Kab.Kampar (APBDes) Tahun Anggaran 2023 Sampai 2024. Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Melayangkan Surat Secara Resmi ke Inspektorat kabupaten Kampar.

Didalam surat (LPPNRI) tersebut meminta Inspektorat kampar melakukan Pemeriksaan khusus terhadap Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ganting kecamatan Salo Kabupaten Kampar Riau, karena diduga kuat Tidak Transparan Pengunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Tahun Anggaran 2023 Sampai 2024.

“Kuat dugaan Pj Kepala Desa Ganting Pengelolaan APBDes tidak transparan, kita dapat informasi dari masyarakat,

Pengerjaan Kegiatan Hanya melibatkan terfokus cuma satu orang dan tidak sesuai tupoksi nya,” ungkap Daulat Panjaitan Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Rabu 22 Januari 2025.

Lebih lanjut dikatakan Daulat Panjaitan, Kewajiban transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terhadap masyarakat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 65 ayat (3).

“Maka dari itu kita melayangkan surat secara resmi ke Inspektorat untuk mendesak Pemeriksaan khusus untuk Pj Kepala Desa Ganting,”imbuhnya

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *