Rapat Dengar Pendapat DPRD dan Pemko Bukittinggi Wajib Digelar Terbuka

Bukittinggi – Menanggapi isu yang beredar bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan Pemko Bukittinggi yang digelar tertutup yang dilaksanakan pada Rabu, 5 Januari 2022 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Bukittinggi. Sebagaimana juga dilansir dari pantauan RRI di lapangan,  ketika RDP) dimulai ternyata agenda itu bersifat tertutup,  hal tersebut menjadi pertanyaan sejumlah awak media yang telah berada di Gedung DPRD itu sejak awal. Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial yang dihadiri anggota lembaga Legislatif daerah itu sempat diwarnai sela interupsi oleh  salah seorang wakil rakyat di  DPRD Kota Bukittinggi agar RDP ini bersifat terbuka, bukan tertutup.

Warga Bukittinggi Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi menyatakan RDP DPRD dan Pemko seharusnya tidak dilakukan secara tertutup. Sebab ketentuan Pasal 90 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tatib DPRD, menyebutkan secara eksplisit bahwa, “Rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum, wajib dilakukan secara terbuka”. Frase kata “wajib” dalam ketentuan tersebut, berarti tanpa pengecualian, alias tidak boleh tidak, harus dilakukan secara terbuka oleh DPRD. Hal ini bertujuan untuk membuka ruang bagi publik untuk mengawasi setiap materi yang dibahas oleh DPRD.

“Dalam undangan yang beredar sangat jelas disana undangan untuk RDP antara DPRD dan Pemko. Jadi berdasarkan aturan seharusnya RDP digelar terbuka. Hal ini bertujuan untuk membuka ruang bagi publik untuk mengawasi setiap materi yang dibahas oleh DPRD. Ini sesuai juga dengan ketentuan Pasal 90 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tatib DPRD, menyebutkan secara eksplisit bahwa, “Rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum, wajib dilakukan secara terbuka”. Frase kata “wajib” dalam ketentuan tersebut, berarti tanpa pengecualian, alias tidak boleh tidak, harus dilakukan secara terbuka oleh DPRD,” katanya di Bukittinggi, pada Rabu, (5/12/2022).

Jika memang benar RDP antara DPRD dan Pemko Bukittinggi digelar tertutup itu juga menyalahi norma yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tatib DPRD, rapat-rapat yang digelar tertutup juga bertentangan dengan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebabasan Informasi Publik (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP).

“Sebagai badan publik, DPRD punya tanggung jawab penuh untuk membuka dan menyediakan informasi secara layak kepada publik. Salah satunya adalah informasi menyangkut dinamika yang terjadi dalam setiap rapat-rapat yang digelar oleh DPRD. Publik berhak tahu, bagaimana sikap dan keseriusan wakil-wakilnya dalam memperjuangkan aspirasinya masing-masing,” tambah alumni Universitas Indonesia ini.

Hal ini termasuk juga hak publik untuk mengetahui keputusan-keputusan yang diambil dalam setiap rapat-rapat DPRD, beserta dasar pertimbangan-pertimbangannya.

“Dalam ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, informasi seputar jalannya rapat serta keputusan-keputusan yang dihasilkan, dikategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan setiap saat oleh badan publik,” tutup Direktur PT. Media Bukittinggi Agam ini.(*)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: