Bukittinggi – Atas dasar bukti awal kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi telah menuntut 6 dari 7 orang Terdakwa yang telah berlangsung pada tanggal 21 Maret 2024 lalu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Padang.
Rata-rata, seluruh Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun pidana penjara disesuaikan dengan peran, perbuatan, tanggung jawab, serta aturan yang berlaku dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bukittinggi, Dasmer yang didampingi Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Win Iskandar, di ruang kerjanya, pada Selasa kemarin, (26/03).
“Ada tolak ukur yang kami beri penilaian diantaranya peran, perbuatan, tanggung jawab, serta aturan yang berlaku dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999. Sebenarnya banyak hal yang kami pedomani untuk kami pertimbangkan dalam memberikan tuntutan kepada para Terdakwa,” kata Dasmer.
6 dari 7 orang Terdakwa (1 orang buron) diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional gedung pasar atas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2021. Sebanyak 2 orang diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 orang mantan ASN Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi.
Berdasarkan hasil BPKP Sumbar beberapa bulan lalu. Sudah puluhan saksi kita periksa diantaranya Pegawai Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Pemko Bukittinggi, Pegawai dan mantan Pegawai termasuk Pegawai Pengelola Gedung Pasar Atas.
Adapun diduga kerugian negara dari 2 tahun anggaran itu sebesar Rp. 811.159.354,26 (delapan ratus sebelas juta seratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh empat koma dua puluh enam sen rupiah).
“Seperti yang pernah disampaikan Pak Kajari sebelumnya, semuanya memiliki peran yang berbeda beda, ada dari rekanan dan ada juga dari ASN Pemko Bukittinggi. 3 orang diantaranya ASN dulu bekerja di Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan yang sekarang sudah pisah menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemko Bukittinggi,” katanya.
Berdasarkan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masing-masing Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, diantaranya;
1. Herman, pidana penjara 2 tahun potong tahanan, denda 50 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 69.600.757,- atau subsider pidana uang pengganti 11 bulan.
2. Rini Yunita, pidana penjara 2 tahun potong tahanan, denda 50 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 45.011.546,- atau subsider pidana uang pengganti 11 bulan.
3. Randi, pidana penjara 2 tahun 6 bulan potong tahanan, denda 50 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 154.912.983,- atau subsider pidana uang pengganti 1 tahun 3 bulan.
4. Alfiandi, pidana penjara 2 tahun potong tahanan, denda 50 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 73.956.460,- atau subsider pidana uang pengganti 11 bulan.
5. Jhon Fuad, pidana penjara 2 tahun 6 bulan potong tahanan, denda 50 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 145.525.219,- atau subsider pidana uang pengganti 1 tahun 3 bulan.
6. Suharnel, pidana penjara 2 tahun 6 bulan potong tahanan, denda 50 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 213.351.216 atau subsider pidana uang pengganti 1 tahun.
Sementara Yaser Yatim, 1 orang Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan gedung pasar atas, masih dalam pencarian oleh pihak Kejaksaan. Agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan dari masing-masing Terdakwa. (*)