Pasaman lensasumbar.com – Ratusan Pemilih Pemilu 2024 Nagari Cubadak Tengah Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Kecewa, diduga Panitia Pemungutan Suara melarang Warga untuk mencoblos meski warga sudah mendapatkan undangan untuk mencoblos pada 14 Februari 2024.

Hal tersebut sesuai dengan laporan warga Dua Koto, yang disampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilu melalui Surat pengaduan pada 19 February 2024.

Dari surat pengaduan tersebut diketahui warga melaporkan ada sekitar 350 warga pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya baik Pilpres, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/2024,

Diketahui juga, antusias warga untuk mencoblos sudah datang pagi hari mulai pukul 07.00-sd pukul 10.00wib, namun dalam laporan tersebut diketahui warga tidak diperbolehkan mencoblos. Dan pada pukul 11.30 wib baru ada pengumuman dari panitia warga sudah boleh mencoblos. Namun sebagian warga sudah kesawah dan keladang dan ada pula yang sudah kecewa.

Atas dasar itu warga menuntut agar
Diadakan pemungutan suara ulang di beberapa TPS dilanai Nagari Cubadak Barat kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman.Sementara itu Ketua Panwas Kecamatan Dua Koto kabupaten Pasaman Ade Yanita SH telah menerima Laporan Warga tersebut, dan akan menindaklanjutinya. bersambung….

Joni satri

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: