Pasaman Barat, lensasumbar.com – Diduga aktivitas tambang emas ilegal, ratusan warga Ranah Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, kabupaten Pasaman Barat bersama Himpunan Pemuda Mahasiswa Ranah Batahan (HIPEREMATATU) melakukan aksi damai di kantor Bupati Pasaman Barat, Kamis (11/8/2022) siang.

Koordinator aksi Dedi sofhan dalam orasinya menyampaikan, aktivitas dugaan penambangan emas ilegal (illegal minning) yang dilakukan disekitaran sungai ranah Batahan membuat lingkungan alam semakin tercemar. Akibatnya air menjadi keruh dan merusak ekosistem sungai.

“Sungai kami tercemar Akibat aktivitas tambang ini, belum lagi ancaman bencana alam yang akan menimpa kami di kemudian hari,” ungkap Dedi di orasinya.

Dedi menyebutkan, didalam aksi ini ada tujuh buah tuntutan yang akan mereka sampaikan kepada Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat. Yang pertama kami meminta kepada Bupati Pasaman Barat untuk segera menanggapi dan menghentikan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Yang kedua “mendesak Bupati Pasaman Barat dan pihak berwajib untuk membuat tim kusus melakukan insfitigasi terkait dugaan tambang tindak pidana ilegal loging dan ilIegal minning yang di belakangan ini marak di ulu sungai batang batahan dan batang Taming.

Poin yg ketiga” Menita kepada Bupati pasaman Barat dan Aparat Penegak Hukum Menindak Tegas aktor aktor atau dalang dari dugaan Aktifitas Tindak Pidana ilegal loging dan ilegal minning yang ada di ulu batang Batahan dan Batang Taming.

Yang ke empat” Medesak Bupati Pasaman Barat dan pihak yang terlibat didalam aktifitas Tersebut untuk dapat Membayar ganti rugi materil dan pembiayaan Pemulih lingkungan serta aliran sungai kepada masyarakat yang sesuai dampak dan pasal UU yang berlaku.

Yang kelima” Mendesak Bupati Pasaman Barat untuk Menerbitkan surat pemberhentian Tambang emas diduga ilegal yang ada di ulu batang Batahan dan umum nya di pasaman barat.

Yang ke enam” mendesak Bupati Pasaman Barat agar memberikan kami Kewenangan Kuntuk menahan dan mengambil alih atau menangkap alat yang berkondrasi di ulu batang Batahan dan ulu Taming batahan yang sesuai peraturan di buat oleh masyarakat setempat.

Yang ketujuh” seandainya 7*24 jam tuntutan kami tidak di tindak lanjuti Maka masyarakat akan mengambil tindakan atau Hukum yang di buat dan berlaku di Masyarakat.(doni saputra)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *