Reses 1 Pertemuan Ke-3 Tahun 2022 Anggota DPRD Kota Padang Yandri, S.Pd., M.Pd, Tampung Aspirasi Masyarakat

Padang.LensaSumbar.com.18/01/22.Reses I masa sidang I tahun 2022, pada pertemuan ketiga anggota DPRD Kota Padang, Yandri, S.Pd, M.Pd diadakan pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 di Ruang Pertemuan PKK kantor Lurah Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Pada reses kali ini dihadiri oleh Lurah Kuranji, Ketua-ketua RW, Ketua-ketua RT se kecamatan Kuranji.
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Padang Yandri, S.Pd., M.Pd dalam reses kali ini mengutarakan beberapa poin penting.

Pertama, tujuan reses adalah menyampaikan kembali aspirasi yang telah terealisasi melalui pokok-pokok pikiran (pokir), serta untuk menampung aspirasi masyarakat.

Kedua, kehadiran ketua-ketua RW dan RT menunjukan kepedulian pimpinan terhadap masyarakatnya. Ketiga, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi kepada anggota Dewan melalui Ketua RW atau Ketua RT di lingkungannya. Keempat, selama masa keterpilihannya sebagai wakil rakyat, Yandri, S.Pd, M. Pd fokus menyalurkan pokir dalam bentuk hibah Bantuan Sosial (Bansos), UMKM, Masjid/Mushalla, Kelompok-kelompok Tani dan Ternak, serta organisasi.

Selanjutnya Yandri, S.Pd., M.Pd menghimbau kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang telah menerima hibah UMKM untuk mengelola bantuan dengan baik. Realisasi keuangan harus dilaporkan dan disampaikan ke dinas atau pihak terkait penyalur bantuan hibah.

Permohonan baru bantuan hibah dapat diajukan bila pengelolaan bantuan hibah sebelumnya dimanfaatkan dengan baik.
Secara berturut-turut sejak tahun 2019 diusulkan melalui pokir dan telah banyak KK menerima hibah Bansos dan UMKM tahun berikutnya setelah diusulkan. KK penerima hibah Bansos ini diseleksi yaitu KK yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Sebagai contoh, bagi KK yang telah menerima Bansos atau UMKM pada tahun 2021, tidak dapat menerima kembali pada tahun 2022 ini, namun dapat diusulkan untuk tahun 2023.
Yandri, S.Pd, M.Pd memberikan arahan syarat-syarat untuk hibah Bansos, hibah UMKM dan Hibah organisasi.

Adapun syarat pengusulan hibah Bansos, yaitu; Proposal, RAB, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang masuk DTKS.

Syarat pengusulan hibah usaha (UMKM), yaitu: Proposal Usaha dengan RAB, Surat Keterangan Usaha (IUMK), Surat Izin Bidang Usaha (NIB). Sedangkan syarat pengusulan hibah Organisasi, yaitu; SK Pendirian Organisasi, Proposal dengan RAB, Surat Keterangan Domisili Organisasi.

Bagi yang belum memiliki syarat-syarat ini dapat mengajukan permohonan kepada sarjana pendamping UMKM di kelurahan (untuk syarat UMKM), serta syarat Bansos dan Organisasi dapat diurus di kantor lurah di lingkungan masing-masing. Pengurusan syarat UMKM dapat juga langsung dilakukan di mall Pasar Raya Padang lantai 4 bagian pelayanan umum.

Menanggapi pertanyaan dari peserta Reses, Yandri, S.Pd., M.Pd menyampaikan bahwa Bansos juga dapat diberikan kepada siswa yang KK nya masuk dalam DTKS. Kegiatan masyarakat seperti gotong royong dapat diusulkan menerima hibah organisasi.

( fendy jambak )

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: