Agam – Pada siang hari ini, Selasa, (19/4/2022), Dr (cand). Riyan Putra Putra, S.H., M.H., pengacara terdakwa dengan inisial D yang mana merupakan suami yang diduga membunuh selingkuhan istrinya ini di Malalak, Agam mengungkapkan fakta baru, bahwa menurutnya terdakwa bukanlah melakukan pembunuhan. Karna korban masih sempat lari dari rumah terdakwa. Dan ketika berada di rumah saksi Bustami korban terdengar oleh saksi Bustami masih meringis kesakitan.
“Pendapat hukum kami setelah persidangan ini adalah berdasarkan keterangan saksi Bustami dalam persidangan hari ini yang menyatakan bahwa korban S saat berada di depan rumah Bustami masih mengerang kesakitan. Dan ketika Bustami melihat ada darah pada kakinya. Bustami melihat sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi.
Lalu Riyan juga menerangkan bahwa terdakwa dalam pengakuannya sendiri dalam persidangan tidak benar dia melakukan pembunuhan. Karna korban masih sempat lari dari rumah terdakwa.
Sebelumnya pada Selasa lalu (12/4/2022), saat menghadiri sidang pertama suami yang diduga bunuh selingkuhan istri di Malalak ini. Turut hadir pula dalam sidang pertama ini keluarga dari terdakwa.
Riyan yang merupakan Alumni Universitas Indonesia dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi ini ketika ditanya berapa jumlah persidangan yang akan dilewati kliennya ia menjawab jumlah persidangan dalam suatu perkara pidana tidak dibatasi, mengingat jumlah persidangan juga bergantung kepada jumlah saksi yang dihadirkan dan faktor-faktor lainnya.
“Akan tetapi, secara umum proses persidangan pidana pada tahap pertama (Pengadilan Negeri) dapat berlangsung selama satu bulan hingga tiga bulan, hal ini dikarenakan majelis hakim berusaha untuk menyelesaikan persidangan sebelum masa penahanan seorang terdakwa habis (jika terdakwa ditahan),” ungkapnya kepada media ini.
Dan Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi-Agam ini juga menjelaskan bahwa ia dan tim mendampingi pelaku sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sebagaimana dilansir dari tvonenews.com beberapa waktu lalu, Polisi Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang pria di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, pelaku pembunuhan selingkuhan sang istri usai memergoki keduanya di rumahnya.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Reskrim di Bukittinggi, Sabtu, mengatakan kejadian pada Jumat (26/11) sekitar pukul 23.45 WIB yang diduga dilakukan pelaku dalam keadaan emosional.
“Pelaku inisial D (52) menurut keterangan sementara tidak dapat menahan emosi diakibatkan isterinya sendiri tertangkap tangan melakukan selingkuh dengan laki-laki lain, sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban inisial (50) meninggal dunia,” katanya.(*)