Kampar, lensasumbar.com.Tim opsnal Sat Reskrim Polres Kampar berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan, Jumat, (22/7/22).
Kedua pelaku yang diringkus aparat kepolisian ini, yakni DS (37), warga desa Kumantan kecamatan Bangkinang Kota, Dsn MWF (25) yang masih berstatus mahasiswa, warga desa Ranah, kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Bersama kedua pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, 1(satu) buah Handphone Xiaomi Redmi Note 10 Pro.
Kronologis Kejadiannya, pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 sekitar pukul 03.30 WIB, pelapor berbaring di ruang tengah rumah sdr Rizki yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Bangkinang Kota, dan meletakan Handphone miliknya disampingnya, dan kemudian pelapor tertidur.
Selanjutnya, sekira pukul 06.10 Wib pelapor terbangun, dan melihat Handphone miliknya sudah tidak ada lagi. Setelah berusaha mencari namun tidak juga ditemukan. Merasa dirugikan, pelapor kemudian melaporkan ke Polres Kampar.
Menindaklanjuti laporan korban, pada Hari Jum’at Tanggal 22 Juli 2022 Sekira Pukul 15.00 Wib Tim Opnal Sat Reskrim Polres Kampar Melakukan Penyelidikan terkait dugaan Kasus Pencurian dengan pemberatan.
Tim Bergerak menuju Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang Kelurahan Air tiris Kabupaten Kampar, karena diduga Handphone hasil curian berada di wilayah tersebut.
Selanjutnya, tim berhasil mengamankan MWF yang sedang berada di dalam rumah beserta Barang Bukti 1(satu) unit Handphone Merk Xiaomy Redmi Note 10 Pro.
Saat diinterogasi, MWF mengakui mendapatkan Handphone tersebut dari DS. Selanjutnya tim mencari keberadaan DS, dan tim berhasil menemukan DS sedang berada di Jalan Prof. M.Yamin, SH, Bangkinang Kota.
Kemudian tim membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku, kemudian pelaku mengaku ada melakukan pencurian di TKP lain, yakni di depan Toko Alfamart desa Kumantan kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, yang mana korbannya Nurmala Ritonga (25) yang masih berstatus mahasiswa, dan telah melaporkan peristiwa pencurian dengan pemberatan yang dialaminya ke Polres Kampar.
Di TKP ini, pelaku DS melakukan aksi pencurian dengan pemberatan bersama dengan rekannya FN (32), warga desa Kumantan kecamatan Bangkinang Kota, kabupaten Kampar.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus pencurian di TKP lainnya ini, berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo, 1 (satu) buah Handphone Merk I Phone 11 Warna Kuning, 1 (satu) buah Handphone Merk I Phone 6 S, 1 (satu) buah Tas warna Putih, 1 (satu) buah Baju warna Putih, 1 (satu) buah Topi warna Putih.
Adapun kronologis kejadian di TKP kedua ini, pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 03.00 WIB, pelapor bersama saksi beristirahat di depan toko Alfamart di Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar setelah melakukan perjalanan dari sumatera Barat.
Setelah istirahat dan selesai makan, pelapor dan saksi kelelahan, kemudian tertidur dan toko alfamart dalam keadaan tertutup. Sekira pukul 05.30 WIB, pelapor dan saksi terbangun dan langsung bergegas meninggalkan tempat tersebut.
Kemudian sekira pukul 07.15 WIB, sesampainya di kota pekanbaru pelapor dan saksi baru tersadar bahwasanya tas milik pelapor sudah tidak ada, kemudian pelapor dan saksi kembali ke tempat istirahat tersebut dan menanyakan tas tersebut kepada pegawai Alfamart, namun pada saat itu tidak ada petunjuk, dikarenakan pegawai alfamat tidak tahu pasword CCTV toko tersebut.
Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 14.00 wib pelapor kembali ke toko Alfamart, dan pihak toko membuka rekaman CCTV, dan benar sekira pukul 03.55 WIB, menurut rekaman CCTV tas milik pelapor di ambil oleh orang yang tidak dikenal yang menggunakan baju kemeja putih dan memakai topi, kemudian pelaku setelah melakukan pencurian, membawa hasil curiannya tersebut ke arah pekanbaru. Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi di Polres Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Koko Ferdinand Sinuraya, SH, saat dikonfirmasi, Sabtu, (23/7/22), membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Polres Kampar guna proses9 Hukum lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku disangkakan melanggar pasa 363 KUH.Pidana dan pasal 480 KUH.Pidana,” jelas Kasat.(sanusi)