Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar, Ringkus 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Tanah Datar, LensaSumbar.com, 18/01/22.
Telah terjadi peristiwa penangkapan pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis Shabu pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 pkl 18.30 WIB oleh SatRes narkoba Polres Tanah Datar.
Dengan TKP Jorong Kampung Baru Nagari Baringin Kec.Lima.Kaum Kab.Tanah Datar.
Adapun Barang Bukti berupa,
1(satu) paket sedang jenis shabu dibungkus plastik bening.
Para Pelaku yang di ringkus 2 orang berasal dari Padang Panjang,
1.inisial ES , 41 Tahun , Minang , Pedagang , Warga Bukit Surungan Padang Panjang Barat
2.Inisial NC , 42 Tahun , Minang , Swasta ,Bukit Surungan Padang Panjang Barat.
Kronologis Penangkapan
Berdasarkan impormasi yang disampaikan Masyarakat kepada Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar bahwa di seputar lapangan bola kaki Gumarang akan ada transaksi Narkoba .
Menindak lanjuti impormasi dimaksud AKP Yaddi Purnama SH , memimpin langsung anggotanya , lebih kurang setengah jam menunggu Tim melihat target 2 orang laki laki datang menggunakan mobil pick up jenis Mitsubishi , sewaktu kedua laki laki tersebut diamankan dan di geledah padanya ditemukan satu paket sedang jenis shabu senilai lima belas juta rupiah.
Guna kepentingan Penyidikan keduanya di gelandang ke Polres Tanah Datar dan terhadap kedua pelaku terancam hukuman 6 sampai 20 tahun penjara .
( fendy jambak )