Bukittinggi, lensasumbar.com -Kamis 20 Januari 2022,
Seminar Nasional & Call Paper ini dilaksanakan di Gedung Auditorium Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat – Bukittinggi.
Seminar ini berlangsung selama 2 hari mulai dari kemaren dan di tutup pada hari ini. Adapun peserta Seminar ini terdiri dari 42 orang Dekan Fakultas Hukum Muhammadiyah se – Indonesia dan Universitas Muhammadiyah adalah sebagai pihak penyelenggara.
Seminar ini juga dihadiri oleh mantan Ketua KPK dan Sekaligu Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum & HAM, DR. H. M. Busyro Muqaoddas, SH, M. Hum, dalan seminar ini beliau bertindak sebagai Keynote Speaker.
Sebagai Nara Sumber juga didatangkan Pakar Hukum seperti DR. H. Bambang Widjojanto (Mantan Ketua KPK), DR. Wendra Yunaldi, SH. M.H, (Dekan Fakultas Hukum UMSB), Iwan Satriawan, SH, MCL, PhD (Dekan Fakultas Hukum UMY), Ferri Amsari, SH, M.H, LL.M(Direktur Pusako Minang) dan Prof. Deddy Indrayana, SH, LL.M, PhD (Akademisi Indonesia),dan sebagai Moderator Rahmat Muhajir, N, SH. M.H (Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan).
Seminar ini membahas tentang “Perlukah PPHN (Pokok – Pokok Haluan Negara dan Addendum UUD 1945”. Akhir dari seminar ini ditutup dengan pernyataan Sikap dari seluruh Peserta yang hadir yang terdiri dari 42 Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah se Indonesia.
Adapun Pernyataan Sikap yang dilakukan oleh Peserta Seminar terhadap Gagasan Menghidupkan kembali GBHN / PPHN dan Amandemen terbatas UUD 1945.
Sekretaris Forum Dekan FH, Rahmat Muhajir Nugroho, SH, M.H., menyampaikan, bahwa saat ini terus bergulir pembahasan amandemen UUD 1945 yang dilakukan diberbagai tempat.
“Ini penting kita buka, untuk menjadi wacana publik, sehingga masyarakat bisa mengetahui ada sesuatu hal yang penting sedang terjadi, ” ujar Muhajir.
Terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold, meskipun tidak secara langsung kami nyatakan dalam pernyataan sikap namun itu menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan karena didalam konstitusi kita didalam pasal 6 Ayat 2 UUD1945, tidak mengenal istilah Presidential Threshold.
“Kami khawatir, ini hanya sekedar pintu masuk atau entry point saja untuk kemudian merubah beberapa pasal krusial misalnya terkait dengan masa jabatan Presiden, kemudian juga terkait dengan kewenangan MPR dalam memilih Presiden dan Wapres yang mungkin akan dihidupkan lagi, sehingga Presiden tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, ” imbuh Sekretaris forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah itu.
Seminar Nasional & Call Papper ini dilaksanakan Pertama Kali di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat – Bukittinggi. (Defrijon)