Semrautnya Terminal Aur Kuning Bukittinggi, Sudah Mulai Dibenahi
Bukittinggi, lensasumbar.com – Sumatera Barat – Terminal Bus Aur Kuning Bukittinggi merupakan terminal type A yang berada di kota Bukittinggi yang dibawah naungan Kementerian Perhubungan, dan di dalamnya ada parkir kendaraan roda 2 yang dikelola oleh Pemko Bukittinggi, Kata Kepala Terminal Aur Kuning Bukittinggi, Syafrizon, S.Sos.
Type Terminal Bus ada 3, yaitu : type A yang dibawah naungan Kementerian Perhubungan, type B dikelola Provinsi, dan type C yang dikelola Pemerintah Kota. Sejak terminal Aur Kuning Bukittinggi menjadi terminal type A yang dikelola oleh Kemenhub, maka tidak ada lagi retribusi di dalam terminal, lanjut beliau.
Parkir kendaraan pribadi roda 2 dan roda 4 serta pedagang kaki lima ini yang kadangkala menjadi kendala kemacetan di dalam terminal Aur Kuning. Selain itu ada juga pengunjung Pasar Aur Kuning, pedagang, agen bus, dan masyarakat sering didapati parkir di sembarang tempat, tambahnya.
Karena adanya kemacetan di dalam terminal Aur Kuning Bukittinggi, maka pada hari Rabu, 16 Maret 2022, dilakukan penertiban oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, Yugo Kristanto, S.SiT.
“Setelah penertiban, beliau melakukan rapat koordinasi dengan Dishub, Porsapel, SPSI, UPTD Perparkiran Kota Bukittinggi, dan Ketua-ketua Agen Bus, dijelaskan lebih lanjut oleh Syafrizon.
Sabtu, 19 Maret 2022, dilakukan monitoring sesuai keadaan terminal, dan peninjauan ke lapangan oleh Herry Wanda, A.Md. LLAJ., M.AP, Kasubag Tata Usaha BPTD Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, beliau respon positif karena sudah ada perpindahan tempat parkir roda 2 dari tempat lama ke tempat baru, sudah lebih rapi dan teratur, ucap Syafrizon.
Tapi parkir kendaraan pribadi roda 4 perlu monitoring dan pengawasan melekat dari personil, karena parkir kendaraan pribadi roda 4 tidak dibolehkan di terminal Aur kuning, kami melakukan pengawasan dan penertiban dari pagi sampai siang, karena keterbatasan personil, kami siang istirahat, setelah istirahat, masih ada juga kendaraan roda 4 yang parkir di dalam terminal, ungkap Syafrizon.
“Tentang pedagang kaki lima, sama dengan kendaraan pribadi roda 4, sama-sama dilarang di terminal ini, saya maklum kawan2 juga mencari penghidupan di terminal ini, tapi itu sudah ada aturannya, dan saya harus patuh terhadap aturan tersebut, lanjutnya.
Secara terpisah, Kepala UPTD Perparkiran Kota Bukittinggi, Hendra Y, mengatakan, iya kami diundang oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Sumatera Barat untuk rapat koordinasi tentang lahan parkir di Terminal Aur Kuning yang dikelola Pemko Bukittinggi, dan kami ikut hadir, ucap beliau.
“Sekarang ini, terminal sudah lebih teratur dari sebelumnya, lahan parkir kendaraan pribadi roda 2 sudah dipindahkan ke arah pertokoan Dewi indah, sudah lebih luas dari lahan parkir sebelumnya, dan kami berharap masyarakat pengguna Terminal Aur Kuning bersama-sama dengan kami bisa menjaga ketertiban, dan kelancaran keluar masuknya bus dan kendaraan umum lainnya di dalam terminal ini, ungkap syafrizon menutup wawancara ini.
(Adju)