Pessel LENSA SUMBAR.com (26/9/2024) – Sidang Perkara Pencurian barang – barang inventaris di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), milik Pemkab Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Painan.
Dalam sidang lanjutan Nomor Perkara: 85/Pid.B/2024/PN Pnn, Kamis (26/9/2024), beragendakan permintaan keterangan dari saksi dan saksi terdakwa.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Syahputra Sibagariang SH, dengan Hakim anggota Bestari Elda Yusra SH MH, dan Hakim Muhammad Aditya SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi SH MH, menghadirkan saksi Muhammad Raju pgl Raju dan Jesco Putra Gemilang pgl Putra.
Ke duanya, merupakan terdakwa dalam perkara terpisah (perkara penadahan), dengan Nomor Perkara: 86/Pid.B/2024/PN (Pasal 480 Ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana).
“Raju, siapa yang nelpon, untuk jemput kasur ke Rusunawa ?” tanya JPU Junaidi SH MH.
“Govinda, Pak,” jawab Raju.
“Jemput pakai apa? ” tanya JPU lagi.
“Jemput pakai mobil Pak Lek, Pick Up Grand Max Warna Merah BA 8180 GM, Pak,” jawab Raju.
“Pak Lek ini siapa ?” tanya Jaksa Penuntut.
“Toni Mardianto, Pak,” jawab Raju.
“Ya, Toni itu siapa ?” cecar Jaksa lagi.
“Adik Bupati, Pak,” jawab Raju.
“Kamu ada izin bawa mobil tersebut ?” tanya JPU.
“Ada, Pak,” jawab Raju.
“Izin bagaimana ?” cecar JPU.
“Saya yang bawa mobil tersebut seharian, Pak,” jawab Raju.
“Kemana dibawa kasur dan lemari curian ini ?” tanya JPU.
“Ke rumah Govinda, Pak,” jawab Raju.
“Dimana rumahnya ? ” tanya JPU.
“Di Jalan Ilyas Yaqub Painan. Belakang Posko Relawan Pemenangan Bupati Rusma Yul Anwar, Pak,” jawab Raju.
“Saat bongkar barang curian dari Mobil, ditaruh dimana ?” tanya JPU.
“Taruh di halaman Posko Pemenangan Bupati Rusma Yul Anwar, Pak. Kemudian, dipindahkan ke rumah Govinda (lokasi dibelakang posko relawan),” jawab Raju.
“Raju, koq kamu bisa barang curian pakai mobil (Milik Toni Mardianto) ?” tanya Hakim Ketua Syahputra Sibagariang SH.
“Saya bawa saja, Pak. Tidak kasih tau,” jawab Raju.
*Toni Mardianto Boss Raju*
Terdakwa Govinda, mengakui kalau mobil pick up yang digunakan adalah milik Toni Mardianto.
“Govinda, mobil Pick Up Grand Max Warna Merah BA 8180 GM siapa yang punya?” tanya JPU.
“Milik Toni Pak Lek, Boss Raju, Pak,”jawab Govinda.
“Ya, siapa dia?” tanya JPU.
“Adik Bupati (Rusma Yul Anwar), Pak,” jawab Govinda.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim menutup sidang.
“Sidang kita tutup, dan dilanjutkan Kamis depan (3 Oktober 2024), dengan agenda tuntutan jaksa,” ujar Hakim Ketua Syahputra Sibagariang SH.
Dalam perkara tersebut, terdapat 2 orang terdakwa, yakni: Ramajis Saputra Pgl. Putra Bin Efendi (terdakwa 1), dan Govinda Pgl. Govi Bin Sofyan (terdakwa 2).
Dalam Dakwaan: Terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2,
pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, sekira pukul 23.30 WIB, di Rusunawa Muaro Painan, mengambil barang sesuatu, dengan maksud untuk dimiliki.
Mereka mengambil barang inventaris di Rusunawa. Seperti: Kasur Busa Putih 4 (empat) buah, dan 1 (satu) unit Lemari Dua Pintu warna coklat.
Barang curian -barang tersebut, dibawa ke rumah terdakwa 2, di Jalan Ilyas Yaqub No. 26 Painan, dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Up warna merah BA 8180 GM, yang dikemudikan oleh Pgl. RAJU (Perkara terpisah).
Perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 sebagaimana diatur, dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana.
*Toni Sakit, Tapi Surat Sakit Tidak Dikasih ke JPU*
Usai sidang, JPU Junaidi SH MH, mengatakan kepada wartawan, kalau dari keterangan saksi penyidik polisi (diperiksa di hari yang sama), menerangkan kalau Toni Mardianto, sakit.
“Tapi, saat saya tanya mana surat sakitnya, tidak ada dikasih,” ujarnya, Kamis sore.
*Mobil Grand Max Pick Up Merah Tidak Diserahkan ke Jaksa*
Mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna Merah BA 8180 GM, lanjut Junaidi, waktu tahap dua, tidak ada diserahkan oleh pihak kepolisian setempat (Polres Pessel), ke Kejaksaan Negeri Pessel.
“Dimana, dimananya (mobil bawa barang curian), kita juga tidak tahu,” ujar Junaidi.