Agam.Lensasumbar.com – Pasca informasi yang bergulir di tengah masyarakat tentang adanya spanduk himbauan moral dalam memilih Calon Legislatif (Caleg), berujung dengan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Salah satu caleg dari Partai Demokrat Kab. Agam telah membuat laporan ke Panwascam Baso yang saat ini sudah dilimpahkan dan teregister di Bawaslu Kabupaten Agam.

Sebelumnya beberapa hari lalu, salah satu Caleg dari Partai Demokrat Dapil 4 Kab. Agam dengan inisial DD membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Panwascam Baso yang diduga dilakukan oleh salah seorang Caleg dari PPP Dapil Sumbar 2, inisial NF.

Menurut Taufik Hidayat, Komisioner Panwascam Baso, pada Selasa, (23/01), kami memang telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu.

“Karena ini bukan ranah dan wewenang kami, laporan ini telah diteruskan ke Bawaslu Kabupaten dan kasus ini jadi wewenang Kabupaten. Kasus sedang dalam proses,” ujar Taufik.

Lanjut Taufik, kami telah koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten. Terkait laporan, hanya itu yang bisa kami informasikan. Kalau ingin informasi lebih lanjut ke Bawaslu Kabupaten saja bang.

Sementara itu saat diklarifikasi melalui saluran telepon dengan Ketua Bawaslu Kab. Agam, Suhendra menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran itu telah di registrasi dan sekarang sedang proses klarifikasi.

“Sudah dalam proses bang, gimana kalau dengan pimpinan lain saja komunikasinya. Pak Feri Irawan,
Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi,” ujar Ketua Bawaslu Kab. Agam disela-sela kegiatan rapat koordinasi.

Saat dikonfirmasi dengan Feri Irawan,
Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kab. Agam, dirinya mengatakan bahwa laporan masuk tanggal 10 Januari 2024. Saat ini masih berlangsung klarifikasi pelaporan tersebut.

“Mohon maaf sebelumnya pak, kami masih sedang melakukan klarifikasi pak,” kata Feri Irawan.

Terkait pelaporan tersebut diatas, selaku Terlapor Caleg dari PPP Dapil Sumbar 2, inisial NF mengatakan, ya itu hak siapapun membuat laporan. Negara kita ini negara hukum.

“Yang penting, intisarinya saya bikin seperti itu karena pengalaman saya 3 periode selama 15 tahun berturut-turut menjadi anggota DPRD, saya sudah resah. Gak nyaman juga dengar anggota DPRD kerjaannya selingkuh dengan istri orang, segala macam,” ujar NF.

Lanjut NF, nah sekarang dengan kondisi tersebut, kita ingin anggota DPRD itu betul-betul bisa mewakili dalam berbagai aspek, etika, moral. Betul-betul memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Tidak cacat moral, nah itulah yang saya bikin, saya ajak masyarakat agar cerdas memilih (wakilnya). Saya tidak menyebut nama partai dan nama seseorang,” kata NF.

Tambah NF, meskipun ada tulisan ‘Densantuang’ itu kan identik dengan bahasa minang, bukan menyebutkan nama seseorang.

“Nah saat spanduk itu terpasang, tim-nya datang ke ruko saya, menyerang saya, ramai-ramai, saya ada cctv. Saya sebenarnya juga bisa melaporkan,” ujar NF.

Lanjut NF, sebenarnya saya akan pasang di banyak titik. Tapi saya minta tolong jangan dipasang lagi. Ya udahlah, karena merasa ada yang dirugikan, dia merasa dirugikan, dia memohon, tidak boleh dipasang lagi.

“Ya daripada ribut-ribut segala macam, hak satu hari saja dipasang, ya udah,” kata NF.

Saat dikonfirmasi melalui telepon oleh Tim Jurnalis dengan saudara DD, salah seorang Caleg dari Partai Demokrat Kab. Agam dan Ketua Partai Demokrat Kab. Agam, Aderia, tidak memberikan respon atau pernyataan sama sekali terkait laporan yang masuk ke Panwascam Baso yang saat ini laporannya juga sudah terregister di Bawaslu Kab. Agam. (Tim)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: