
Lensasumbar.com, Kuok, – Sebanyak 70 hektar lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi) di Desa Kuok, Kecematan Kuok Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, ditanami kelapa sawit Diduga secara ilegal oleh oknum berinisial C. Tindakan ini telah menyalahi aturan yang berlaku, mengingat kawasan tersebut merupakan dalam hutan, secara aturan harus jelas Legalitas pengelolaannya.
Menurut informasi yang diterima dari Kepala Desa Kuok, inisial C sama sekali tidak pernah mengurus dokumen yang menerangkan riwayat kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah ke pihak desa.
” Dia (Inisial C) sebelumnya tidak pernah mengurus dokumen apapun ke Desa Baik Sporadik dll, saya tak pernah menanda tangani, Tambah lagi Setahu saya, lahan tersebut juga sudah bersertifikat PTSL ” Jelas Kades Kuok.
” Warga saat ini juga mengeluh karena banyak jalan yang rusak akibat Mobil Angkutan Hasil Panen dari Kebun Inisial C yang bersepadan dengan lahan warga”.Terangnya.
Untuk keseimbangan berita kami mencoba konfirmasi ke WhatsApp pribadi inisial C, 0812-68xx xxxx.
Sampai Berita ini di terbitkan belum dapat komentar dan tanggapan inisial C
Jika merujuk Ke Aturan batas kepemilikan tanah di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Dan Aturan Juga mengenai batas penguasaan tanah pertanian oleh perorangan tidak lebih dari 20 hektar tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2016.
(Tim)