Bukittinggi – Menyikapi perkara perdata tanah antara Pemko Bukittinggi dengan Yayasan Universitas Fort de Kock (UFDK), Ketua Komisi II DPRD kota Bukittinggi, Bidang Pendidikan, Ekonomi dan Sosial, Amrizal menyampaikan bahwa terkait permasalahan ini belum disampaikan dalam rapat internal secara keseluruhan di DPRD.
“Tapi syukur alhamdulillah, sudah ada upaya itikad baik dari pemerintah untuk melakukan penyelesaian bersama pihak kejaksaan sebagai pendamping hukum untuk membuat surat permohonan Surat Kuasa Khusus,” ucap Amrizal, anggota DPRD kota Bukittinggi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Saat wawancara, pada Sabtu, 11 Oktober 2025 di kota Bukittinggi menyampaikan, untuk tahap lebih lanjut nanti kita bahas lagi karena belum ada dibahas dalam rapat internal secara keseluruhan bersama anggota DPRD kota Bukittinggi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD kota Bukittinggi, Beny Yusrial menyampaikan bahwa Pemda harus melakukan tindak lanjut terhadap barang milik daerah.

Menurut Beny Yusrial saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu, 11 Oktober 2025 mengatakan, sebagai legislatif, DPRD Kota Bukittinggi pada tanggal 8 Oktober 2025 yang lalu kami telah mengundang pemerintah daerah dalam rapat kerja dengan Komisi I DPRD kota Bukittinggi untuk membicarakan masalah tanah tersebut.
Lanjut Beny, bagi DPRD yang terpenting adalah bahwa apabila perkara perdata itu telah dinyatakan selesai oleh Pemda, tentu Pemda harus melakukan tindak lanjut terhadap barang milik daerah.
“Terhadap janji Bapak Ramlan Nurmatias kepada yayasan atau universitas fort de kock yang menurut Presiden BEM UFDK disampaikan Bapak Ramlan sebelum menjadi Walikota Bukittinggi, kami DPRD tidak mengetahuinya, apalagi janji tersebut disampaikan mungkin dalam kapasitas pribadi beliau,” katanya.
Tambah Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra menyampaikan bahwa terhadap penyelesaian yang direncanakan akan diselesaikan melibatkan pihak kejaksaan negeri Bukittinggi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi secara hukum sebagaimana yang disampaikan oleh sdr. Rismal Hadi Sekda Kota Bukittinggi, menurut kami adalah sah-sah saja.
“Selama tujuannya untuk penyelesaian permasalahan yang sudah lama ini secara optimal, karena rencana ini berada di tataran teknis tentu menjadi kewenangan eksekutif atau pemerintah daerah untuk melaksanakannya,” tutup Wakil Ketua DPRD kota Bukittinggi. (*)






