SIMALINYANG, lensasumbar.com – Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan, tarif parkir sepeda motor atau kendaraan roda dua di wilayah Kabupaten Kampar adalah seribu rupiah sekali parkir. Sedangkan untuk kendaraan roda empat tarifnya dua ribu rupiah sekali parkir. Kemudian untuk bus, truk dan sejenisnya tarif parkirnya sebesar tiga ribu rupiah.
Perda Nomor 7 Tahun 2012 ini belum direvisi dan masih tetap berlaku hingga saat ini. Untuk itu, diminta kepada semua pihak yang melakukan kutipan parkir harus mengacu pada Perda tersebut.
Namun aplikasi di lapangan, banyak ditemukan tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tersebut.
Salah satunya, seperti yang kami temukan di Pasar Rabu Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Dari karcis yang kami dapatkan tertulis tarif parkir sepeda motor di pasar ini adalah sebesar 2000 rupiah.
Kami lalu menanyakan mengenai tarif parkir sepeda motor sebesar 2000 rupiah ini kepada Kepala Desa Simalinyang, Zamri pada Jumat, 1 Juli 2022.
Pertanyaan yang kami ajukan kepada Zamri belum mendapat direspon. Meskipun pesan yang kami kirim sudah dibaca olehnya. (Sanusi)