Terbitnya SP 1 dari Dinas UKM Perdagangan, Pedagang Aur Kuning Resah
Bukitinggi, lensasumbar.com – Dalam sekitar seminggu terakhir ini sebagian pedagang pasar aur kuning merasa resah dengan terbitnya surat peringatan yang dilayangkan oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi terkait tunggakan tagihan retribusi toko dan retribusi sampah yang menumpuk.
Tunggakan retribusi tersebut rata-rata berawal dari bulan Maret 2020 hingga bulan April 2022 yang nilainya cukup banyak yang notabene memberatkan para pedagang.
“Hal tersebut disampaikan oleh salah satu pedagang pasar aur kuning, H. Aldian Riyadi saat temui jajaran Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, diantaranya Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kabid Pengelolaan Pasar, Kasi Retribusi di kantor Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Kota Bukittinggi, pada Selasa, 21 Juni 2022.
Perwakilan Pedagang Pasar Aur Kuning yang hadir dalam kesempatan itu, diantaranya, H. Aldian Riyadi, Rinaldo, Elvis, H. Isra (Pono) dan H. Boy.
“Kehadiran kami ini sebenarnya sebagai bentuk penyampaian aspirasi dari sejumlah pedagang di pasar aur kuning. Kami sayangkan surat peringatan ini tanpa sosialisasi,” ujar Dedi Dean sapaan Aldian Riyadi.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Rinaldo berharap meski sudah ada perwako baru terhadap tarif retribusi dinilai masih tinggi dengan situasi ekonomi pasca pandemi.
Lanjut Rinaldo, coba Pemko Bukittinggi berikan pilihan jangka waktu kepada pedagang untuk membayar retribusi agar tidak terbebani.
“Selain itu, kami minta di revisi peraturan tentang pemindahan dan hak pengelolaan toko yang diprioritaskan kepada pedagang namun bukan hak kepemilikan. Hak kepemilikan tetap di miliki Pemko Bukittinggi,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Kota Bukittinggi, Nouli mengatakan, terkait surat peringatan retribusi toko itu tidak hanya kepada pedagang di pasar aur saja, tetapi juga kepada pedagang di pasar atas dan pasar bawah yang menunggak pembayaran retribusinya.
“Hal ini kita lakukan karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia makanya harus kita tindaklanjuti. Ini merupakan amanat dari perundangan-undangan,” katanya.
Tambah Nouli, terkait dengan kemampuan para pedagang dalam membayar tunggakan retribusi, dimohon segera dibayar semampunya. Jika ada permohonan penangguhan pembayaran dan permohonan lainnya agar disampaikan secara tertulis kepada kami, supaya bisa kita tindaklanjuti kepada instansi yang terkait untuk dipertimbangkan.
“Himbauan kami, agar pedagang tetap membayar untuk melunasi kewajibannya,” ungkap Nouli. (*) Dilansir dari detaksumbar.com