Terkait pemberitaan tentang penjualan buku LKS di salah satu sekolah, ketua LSM penjara angkat bicara.

Kampar, lensasumbar.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara kabupaten Kampar provinsi Riau, Budi Hendra, SE menilai kebijakan sekolah menjual buku LKS atau Lembar Kerja Siswa kepada para murid di tengah situasi ekonomi masyarakat sedang lemah akibat pandemi Covid-19 sangat berlebihan.

Budi Hendra, mengaku sudah bertemu dengan orang tua murid. Ia juga mendengar langsung pengakuan orang tua yang merasa berat membeli 11 buku LKS dari sekolah.

Dan Dinas juga telah mengeluarkan larangan sejak tahun 2020 disusul surat ke dua tahun 2021,” tutur Budi Hendra.

Lebih lanjut di jelsakan kan Budi, Banyak orang tua yang merasa berat membeli buku LKS. Walaupun bisa diangsur, tapi tetap harus dilunasi. Mereka keberatan. Terlebih ekonomi lagi sulit saat ini,” ucapnya kepada wartawan, Senen 7 Maret 2022.

Soal penjualan LKS yang membebani wali murid ini, pihak Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang sekolah menjual LKS.

Surat itu dikeluarkan oleh dinas pada 9 Agustus 2021 lalu. Salah satu alasan pelarangan penjualan LKS ini lantaran buku tersebut tidak masuk buku resmi pemerintah sehingga dinas tidak memberikan izin.(Tim)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: