Pasaman.Lensa Sumbar.com – Hiruk pikuk informasi pembangunan tower dan di simpang dingin kenagarian simpang Tonang Utara kec Dua Koto Kabupaten Pasaman.
Hal demikian banyak di beritakan oleh rekan rekan media cetak/online yang ada di Pasaman maupun pasaman barat
Dalam kasus tersebut banyak terjadi kejanggalan sampai kepemilikan tanahpun nggak jelas.
Dari awal pemberitaan kira kira beberapa waktu yang lalu kami dari media cetak/ online dan LSM langsung mengunjungi tempat pendirian Tower Telkomsel tersebut.
Kunjungan kami dari kantor 1A2P PASAMAN-PASAMAN BARAT pada tanggal 8-10-2023 jam 11.00 wib.
Dalam kunjungan tersebut kami menyaksikan penyegalan oleh pihak yang mengaku pemilik tanah.
Sementara keluarga pak Mukhtar menyatakan beliau juga yang memiliki tanah ….
Dalam gelumit permasalahan ini sampai terhenti pembangunan tower Telkomsel Tersebut…..
Dalam permasalahan ini pihak yang menyegel lokasi memberikan surat pada kantor sekretariat LSM P2NAPAS.
Dalam surat tersebut berisi keluarga Rahman mengakui bahwa tanah itu milik keluarga beliau .
Dalam pembangunan tower Telkomsel tidak ada mintak izin pada kami pemilik tanah dan pihak Rahman meminta agar LSM P2NAPAS dan media bisa membantu dalam penyelesaian permasalahan ini.
Dengan dasar surat pengaduan Rahma inilah LSM P2NAPAS dan media menindak lanjuti dan mencari informasi ke lapangan…..
Dengan dasar surat ini pula LSM P2NAPAS menyurati langsung PT Telkomsel agar menyelesaikan perkara ini.
Dalam permasalahan di adakan peninjauan ulang oleh kapolsek dua koto.di undanganlah pihak penggugat keluarga Rahman dan keluarga tergugat pak Mukhtar.
Selain dari kedua belah pihak juga di Hadiri oleh Jo Endah,pihak perusahaan Ronald Afriandhi dan diketahui oleh jorong simpang dingin Dedi Irawan untuk melakukan mediasi mencari solusi…
Dalam mediasi atau musyawarah tersebut TERKUAKLAH KEPEMILIKAN tanah yang di akui langsung oleh pak Mukhtar sendiri.
Dalam isi surat pak Muhtar menyatakan:
Mukhtar mengakui bahwa tanah tempat pendirian Tower Telkomsel memang betul dalam Ulayat Jo Endah.
Muhtar mengakui khilaf karna dari awalnya mengaku tanah ini milik beliau.
Beliau telah menandatangani surat kontrak dengan perusahaan telekomsel atas pembangunan tower dan uang kontrak kedepannya akan langsung dari perusahaan ke Jo Endah dan akan disaksikan oleh beliau sendiri.
Jika ada perpajangan kontrak maka kontrak tersebut langsung melalui Jo Endah.
Pernyataan ini di lakukan di kantor Kapolsek pada hari Sabtu tanggal 21-oktober-2023.
Dalam pernyataan yang di berikan oleh Muhtar sudah jelas tempat pendirian tower tersebut ini dalam wilayat Jo Endah.
Sementara Jo Endah sendiri mengakui ini Ulayat beliau dan dalam surat pernyataan tanah tersebut di miliki oleh keluarga Rahman….. bersambung tower jilid berikutnya…..
Penulis : Joni satria
Editor: redaksi