Pasbar. lensasumbar. com– Satu unit Alat Berat jenis xcavator merek Hitachi dan tiga orang pekerja penambang emas ilegal di jorong lubuk Baka, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, kabupaten Pasbar, berhasil di tangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Pasaman Barat. sabtu (29/7)

Hal itu di sampaikan oleh Waka Polres Pasaman Barat, Kompol Chairul amri nasution kepada awak media di mako Polres Pasaman Barat ,senin (31/7)

Ia mengatakan ” pada tanggal (29/7-2023) hari sabtu dini hari pukul 03:00 telah dilakukan penangkapan dan pengungkapan pelaku penambangan emas ilegal di Nagari Muaro kiawai yang mana ini adalah bentuk keseriusan kapolsek dan Polres Pasaman Barat dalam menindak tambang emas ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki.
S.I.K.MM. dan Kasat Reskrim Polres Pasbar, AKP fahrel Aris, SH.MH. saat di lokasi penambang tersebut berhasil di tangkap satu orang operator yang ber inisial A dan dua orang anak bok ber inisial N dan Ansori

“barang bukti yang di aman kan satu unit xcavator dan sebuah karpet, kemudian emas dari hasil penambangan sebanyak kurang lebih 10 grm.

didalam keterang dari ke tiga pelaku bahwasanya kegiatan penambang emas tersebut, sudah berjalan selama satu minggu dan ketiga pelakun ini diberi upah oleh inisial J  yang berperan selaku pemodal dan pemilik alat berat dan diawasi kordinator lapangan (Korlap) berinisial A “jelasnya

Untuk Ketiga orang tersangka sudah di keluarkan surat penahannya di Polres Pasaman Barat, dengan LP/A5/VII/2023-
SPKT Res Pasbar

ketiga tersangka di kenakan Pasal
158 jo 35 UU Republik Indonesia No 3 Tahun 2000 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang penambangan dan mineral batu bara atau Pasal 89 ayat 1 uruf A atu B jo Pasal 17 uruf A dan uruf B UU Rebuplik indonesia No 18 Tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagai mana telah di ubah dalam Pasal 37 angka 5 ayat 1 uruf A dan uruf B jo Pasal 39 UU Republik Indonesia No 6 Tahun
2003 tentang Penetapan peraturan pemerintah UU No 2 Tahun 2002 tentang hak cipta kerja menjadi UU pengganti No 2 tentang cipta kerja dengan ancaman 15 tahun beserta denda paling banyak 10 miliyar.

Dan untuk ke dua pekalu pemodal tambang dan kordinator lapangan ini akan kami cari untuk mempertanggung jawabkan perbutaannya tersebut.

(Doni saputr)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: