Bukittinggi – Unit Intelijen Kodim 0304/Agam berhasil mengamankan satu orang terduga bandar narkoba berinisial F alias Vr (45), yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bukittinggi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.

 

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga di wilayah Jorong Raya Kapas Panji, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. F alias Vr yang diketahui sebagai warga Pisang Padang Lua, sering terlihat berpindah-pindah antara kawasan Padang Lua, Jambu Air, dan sekitarnya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Intelijen Kodim yang dipimpin oleh Serka Zulhendra melakukan pengintaian intensif berdasarkan ciri-ciri fisik terduga: rambut pendek, bertato, berkulit kuning langsat, serta bertubuh dan bertinggi sedang. Setelah identitasnya dipastikan, personel langsung melakukan penangkapan di lokasi yang telah dipantau.

 

Dari tangan F alias Vr, petugas mengamankan satu paket ganja kering seberat ± 20,73 gram. Dalam pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang lainnya yang juga berstatus DPO, yakni E (DPO Polresta Bukittinggi) dan J, warga Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu.

 

Unit Intel Kodim 0304/Agam kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga yang berada di Jorong Kayu Gadih, Nagari Kapeh Panji, disaksikan oleh warga dan perangkat setempat, yakni Dimas A.A (58), Wali Jorong M. Doni Fitra (49), serta tiga personel Babinsa: Koptu Ardaliyus, Serda Barimbing, dan Sertu Imam Romli. Para saksi menyatakan siap memberikan keterangan dalam proses hukum lebih lanjut.

 

Selanjutnya, Serka Zulhendra menghubungi Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Nofridal, yang kemudian menugaskan Kasubnit II Unit II Satresnarkoba Aiptu JPL Tobing bersama empat anggota untuk melakukan serah terima terduga dan barang bukti. Proses tersebut dilakukan di Makodim 0304/Agam dalam keadaan aman dan tertib.

 

Dengan penangkapan ini, satu orang DPO bersama barang bukti ganja seberat ± 20,73 gram telah resmi diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Bukittinggi untuk diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Disisi lain, Komandan Kodim 0304/Agam, Letkol Inf. Slamet Dwi Santoso, S.I.P., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung penuh segala bentuk upaya pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di wilayah teritorial Kodim 0304/Agam.

 

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengintaian, penindakan, dan upaya preventif guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Letkol Slamet Dwi Santoso.

 

Ia juga menyoroti bahwa peredaran narkoba, khususnya jenis ganja dan sabu, semakin marak dan menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *