Unit Reakrim Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Kepau jaya.
SIAK HULU, LENSASUMBAR.COM – Rabu Siang (23/03/2022) sekira pukul 13.00 Wib di Desa Kepau Jaya Kec. Siak hulu Kab. Kampar, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan Satu orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RD (27) warga Dusun III Suka Makmur Rt 002 Rw 002 Desa Kepau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Barsama pelaku turut diamankan barang bukit 20 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 unit handpone androit, 1 buah kotak plastik gudang garam, 5 buah plastik kosong ukuran sedang.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu(23/03/2022) sekira pukul 13.00 Wib. Unit Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang ada Penyalahgunaan Narkoba di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Novris Simanjuntak langsung lokasi yang di maksud dan melakukan penyelidikan tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mengamankan seorang Laki Laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu RD di sebuah warung kosong di desa kepau jaya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 20 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis shabu dan 5 bungkus platik kosong ukuran sedang yang di simpan didalam kotak plastik bening gudang garam yang berada disamping pelaku RD.
Saat diinterogasi RD mengakui bahwa 20 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis shabu miliknya dan siap untuk dijual, dan pelaku RD mengakui membeli Narkotika jenis shabu tersebut dari rekannya yg bernama NN (dpo).
Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(***)