Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Sei Geringging

Kampar, Riau , lensasumbar.com – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri tangkap seorang pelaku narkoba jenis sabu, di Jumat, (03/06/22), sekira pukul 08.30 WIB, di dalam rumahnya yang berlokasi di dusun Sidomulio, desa Sei Geringging kecamatan Kampar Kiri, kabupaten Kampar.

Pelaku narkoba yang diamankan, yakni TW alias Jarwo (40), warga desa Sei Geringging, Kecamatan Kampar Kiri, kabupaten Kampar.

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti, berupa, 14 (Empat Belas) Paket kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening dengan berat kotor (2,40 gram), 1 (Satu) Set Alat Hisab (Bong) yg terbuat dari botol plastik merk pokari sweat,2 (Dua) batang kaca pirex (pipet kaca), 1 (Satu) buah korek api (Mancis), 1 (Satu) Unit Handphone merek REDMI Warna, 1 (Satu) Pcs Sendok plastik yang terbuat dari pipet plastik, 1 (Satu) buah jarum kompor yang terbuat dari timah rokok, 1 (Satu) buah plastik klip bening besar, dan 2(Dua) bilah parang yang terbuat dari besi.

Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK, MH melalui Kapolsek Kampar Kiri, AKBP. Bambang Sugeng, SH MH, membenarkan penangkapan seorang pelaku narkoba jenis sabu tersebut.

Saat dilakukan penangkapan, kata Kapolsek, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian dengan menggunakan sebilah parang dan berusaha merebut senjata api petugas, serta pelaku melukai petugas kepolisian sektor Kampar kiri dengan cara menggigit jari tangan petugas kepolisian sektor Kampar kiri dan petugas kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, saat diinterogasi tersangka TW alias Jarwo mengakui bahwa narkoba jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan di rumah yang ditempatinya adalah miliknya, dan tersangka juga mengaku mengkonsumsi narkoba. Hasil tes urine tersangka TW alias Jarwo, positif mengandung Metamphetamine.

“Kini pelaku narkoba jenis sabu inisial TW alias Jarwo telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri guna Proses Hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kapolsek.(sanusi)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: